150 Pelanggar di Sanksi Petugas Operasi Yustisi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember

Berita:sidikkasus.co.id

JEMBER – Pandemi covid-19 yang terjadi sejak sekitar Bulan Maret 2021 tersebut tak kunjung usai, sejumlah upaya untuk menekan laju perkembangan juga sudah dilakukan oleh sejumlah pihak, namun belum juga mampu menekan laju perkembangannya.

Di Kabupaten Jember, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember yang dibentuk dalam upaya percepatan penanganan juga mengalami berbagai kendala, hal ini disebabkan salah satunya karena faktor kesulitan dalam mengubah kebiasaan masyarakat untuk mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sosial.
Namun demikian melalui operasi yustisi pendisiplinan masyarakat, upaya mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terus dilakukan secara masiv disemua wilayah jajaran, baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil.

Seperti yang dilakukan, pada Rabu (20/01/2021) saat seluruh unsur Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember, melakukan operasi yustisi di Jl. MT Haryono Sumbersari Kabupaten Jember.

Unsur yang dilibatkan diantaranya personel Polres Jember dipimpin AKP Istono, Personel Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, Satpol PP Pemkab Jember dipimpin Syamsu S, Pengadilan Negeri Jember dipimpin oleh Jamuji, turut hadir diantaranya Danramil 0824/11 Sumbersari kapten Cba Sardi, dan jajaran Muspika lainnya.

Menurut Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, pelanggara yang ditindak “pada operasi hari ini relatif agak banyak yaitu 150 orang, mereka rata-rata tidak mengenakan masker, kepada mereka langsung disidang ditempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember Yang dipimpin Jamuji dan dikenai sanksi”.

“Sebanyak 15 orang disanksi kerja sosial Membersihkan seputaran halaman Polsek Sumbersari, 6 orang disanksi membayar Denda sebesar Rp 30.000 ( Tiga Puluh Ribuh ) dan Ongkos Perkara, Rp 1000 ( Seribu Ribu Rupiah ), 129 orang disanksi teguran,”Kata Kapten Hendro Nurdin Saiful.

Dandim 084/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, selaku Wakil Gugus Tugas Covid-19, menyikapi kegiatan operasi tersebut menyatakan, “bahwa fokus kita saat ini memang meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes covid -19”.

“Kita melakukan operasi yustisi tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Presiden No. 06/2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No. 53/2020 dan Peraturan Bupati Jember No. 47/2020, yang masing-masing mengatur percepatan penanganan covid-19, termasuk dalam hal pendisiplinan masyarakat terhadap prokes covid-19”.

“Untuk itu petugas sudah tidak ragu-ragu lagi melakukan tindakan terhadap pelanggar, untuk itu kepada masyarakat saya menghimbau untuk selalu mematuhi prokes covid-19, untuk keselamatan dan kesehatan bersama,” Tegas Dandim 0824/Jember. (Herman)

Komentar