Mahkama Konstitusi dengan nomor : 11/PHP.BUP-XIX/2021 Telah Resmi Pilkada Taliabu  Masuk e-BRPK

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Ketua badan pemenang pemilu (Bapilu), Dewan Pimpinana Cabang, partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDC PDI Perjuangan), Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun kepada media ini Senin (18/1/2021) mengatakan, pekan depan Mahkama Konsitusi bakal sidang perkara Pilkada Taliabu.

Katanya, sesuai dengan atas permohonan pemohon yang diterbitkan Mahkama Konstitusi dengan nomor : 11/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 18 Januari 2021 menerengkan bahwa, telah resmi pilkada Taliabu  masuk dalam e-BRPK.

Hal itu juga sesuai dengan PMK Nomor 8 tentang Tahapan dan Jadwal Sidang.

“Ingin Kami sampaikan Bahwa hari ini tepat taggal 18 Januari 2021 telah resmi pilkada Taliabu  masuk dalam e-BRPK atas permohonan Pemohon dengan nomor :11/PHP.BUP-XIX/2021. Dan sesuai PMK tentang jadwal sidang. Jadi sidang pendahuluan akan dimulai pada tanggal 26 nanti dan putusan sela (Dismisal) pada tanggal 15-16 Februari 2021,”Jelasnya saat di Konfirmasi media ini melalui via watsapp.

Sebagai salah satu partai pengusung pasangan Nomor Urut Satu, H. Muhaimin Syarif-Syafruddin Mohalisi, melalui ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman menghimbau kepada Partai Koalisi, Tim Koalisi, Ketua Tim Relawan, Tim Relawan, Simpatisan dan pendukung untuk selalu menaati proses hukum yang sedang berjalan.

“Perlu disampaikan bahwa, mohon menjelaskan kepada masyarakat secara baik dan cermat agar kiranya menghindari kalimat provokasi dan atau lainnya yang menimbulkan perpecahan, kegaduhan dan tetap tidak menimbulkan kerumunan serta menjalan protokol kesehatan, Imbaunya.

Selain itu, Budiman juga meminta agar semuanya simpatisan tetap menjunjung tinggi proses di Mahkamah Konstitusi hingga pada putusan nanti. “Saya meminta agar kita semua dapat menaati dan menjunjung tinggi proses yang saat ini masih berjalan di Mahkam Konstitusi”tutupnya, (Jek)

Komentar