Satres Narkoba Polres Lumajang Berhasil Ringkus Dua ‘Bandit’ Shabu

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satres Narkoba Polres Lumajang Polda Jatim berhasil bekuk dua terduga bandit narkoba, Sabtu (16/1) Pukul : 19.00 WIB.

Kedua tersangka nya adalah inisial ‘AF’ (48) dan ‘AH’ (28) laki laki, keduanya berasal dari RT/RW, desa, kecamatan, dan kabupaten yang sama, yaitu warga Dusun Krajan RT. 04 RW. 01 Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Informasi yang berhasil dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya disebuah pos (gardu) di tepi jalan raya ‘Gunung Tengu’ Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, pada Hari : Sabtu
Tanggal : 16 Januari 2021
Pukul : 19.00 WIB.

BARANG BUKTI ( BB ) yang berhasil diamankan petugas polisi, diantaranya :

1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yg didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil, yang masing-masing berisi Shabu dg berat kotor : 0,23 gram dan 0,24 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang berisi Shabu dengan berat kotor : 0,82 gram, dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, dengan nomor (simcard) 0812302xxxxx, serta 1 (satu) buah HP merk Evercoss warna biru, dengan nomor (simcard) 082330xxxxxx.

Total berat keseluruhan Shabu sebanyak 1,29 gram.

“Ya benar, Terlapor (tersangka) ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,” jelas Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., saat dihubungi sidikkasus.co.id, melalui via satelitnya, Minggu siang (17/1/2021).

Kata dia, mereka telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 jenis Shabu secara mufakat serta membeli, menjual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Gol. 1 jenis Shabu secara mufakat.

Lebih jauh Ernowo menjelaskan, bahwa dalam hal ini, kedua terlapor ditangkap di sebuah pos kamling (gardu) di tepi jalan raya Lumajang Probolinggo, tepatnya di tepi jln raya ‘Gunung Tengu’ Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

“Pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti pada diri tersangka AF,”katanya.

Lanjutnya, Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satres Narkoba Polres Lumajang.

Dikatakannya, kedua tersangka telah melanggar
Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 _atau_ Pasal 112 ayat 1 Jo. 132 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk kepentingan penyidikan, “terlapor (tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang,” jelas AKP. Ernowo, S.H.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, Ernowo, akan terus kembangkan terkait peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, “ya, Kami akan terus buru, mencari dan menemukan pelaku pelaku lain yang terkait”, tegasnya. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

Komentar