Di Awal Tahun 2021, Polresta Banyuwangi Kembali Bongkar Jaringan Prostitusi Online Janda

Berita Sidikkasus.co.id.

BANYUWANGI – Diawal tahun 2021, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi membongkar kasus prostitusi Online. Kali ini aparat mengamankan seorang wanita tomboi berinisial N (33) lantaran terlibat prostitusi ‘Spesialis Janda’.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam jumpa pers di depan halaman Polresta mengatakan “praktik prostitusi online ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan patroli cyber di media sosial. Melalui akun facebooknya, pelaku menawarkan jasa ranjang berbayar kepada pria hidung belang.

“Dari media sosial, transaksi kemudian dilanjutkan via WhatsApp,” kata Arman Asmara , Sabtu (16/1/2021).

Pelaku N merupakan warga Desa Karangharjo Kec. Glenmore, Kab. Banyuwangi. Dia ditangkap aparat di sebuah hotel wilayah Desa Jajag, Kecamatan Gambiran pada 3 Januari 2021 lalu

Pelaku, kata Arman, mematok harga Rp. 600 ribu kepada pemesan. Rata-rata perempuan yang ditawarkan oleh pelaku sudah berstatus janda.

Dihadapan Kapolresta, pelaku mengaku sudah melakukan bisnis esek-esek tersebut sudah berjalan 6 bulan. Dia mengaku mendapat fee dari bisnisnya tersebut.

“Sudah enam bulan. Rata-rata yang minta bantuan saya adalah janda. Ya, saya dapat komisi 200 ribu,” akunya.

Di dalam kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu berupa, 2 unit handphone, uang tunai Rp. 600 ribu, 2 buah kondom, dan 1 buah kondom bekas pakai.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka N di jerat dengan pasal 45 pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 29 pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 tahun,” pungkas Kombes.Pol Arman Asmara Syarifudin.**

(Solikin/ Humas Polresta Banyuwangi).

Komentar