LHP, BPK ditemukan 4 Proyek Melebihi Realisasi Anggaran Pada DPUPR Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Audit, badan pemeriksaan Keuangan ( BPK) ditemukan realisasi Keuangan PER 31 Desember 2019 Melebihi realisasi Fisiknya Pada Dinas Pekwrjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Provinsi Maluku Utara.

Diketahui, terdapat Empat ( 4) proyek DPUPR Taliabu tidak sesuai dengan peraturan presiden ( Pepres) nomor 16 tahun 2018 diantaranya.

1).Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Peling – Kabuno (Sirtu) Peningkatan Jalan Peling – Kabuno (Sirtu) sesuai kontrak nomor 602.2/55.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2019, 18 Juli 2019 dilaksakan oleh perusahan CV KP.

Dengan nilai kontrak Rp 3.835.683.700,00. direalisasi anggaran sebesar Rp 3.643.899.515,00 dan selisih atau melebihi anggaran sebesar Rp 1.189.445.515,37 ( Satu miliar seratus delapan puluh sembilan juta, empat ratus empat puluh lima ribu, lima ratus lima belas rupiah).

Denda keterlambatan dihitung mulai dari akhir masa kontrak yaitu 14 Desember 2019 sampai dengan penyelesaian pekerjaan tanggal 10 Januari 2020 adalah selama 27 hari. Kemudian, denda yang timbul atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut.

Dihitung 1/1.000 dikalikan hari keterlambatan dan dikalikan dengan sisa progress pekerjaan yang belum dikerjakan dan mengalami keterlambatan yaitu sebesar Rp 1.255.663.363,97 atau 36,01% dari keseluruhan item pekerjaan dalam kontrak.

Dengan demikian, denda keterlambatan pekerjaan Peningkatan Jalan Peling – Kabuno (Sirtu) sebesar Rp 33.902.910,83 (27/1.000 x Rp 1.255.663.363,97).

2).Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Lede (Butas) sesuai kontrak nomor 602.2/54.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2019, tangal 15 Juli- 2019 dilaksanakan pekerjaan oleh perusahan CV YL.

Dengan nilai kontrak Rp 1.745.980.000,00 dan direalisasikan anggaran sebesar Rp 1.658.680.990,00, realisasi melebihi anggaran sebesar Rp 683.201.964,00.( Enam ratus delapan puluh tiga juta, dua ratus satu ribu, sembilan ratus enam puluh empat rupiah).

Denda keterlambatan pekerjaan Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Lede (Butas) dihitung mulai dari akhir masa kontrak yaitu 31 Desember 2019 sampai dengan penyelesaian pekerjaan tanggal 24 Februari 2020 adalah selama 55 hari.

Kemudian, denda yang timbul atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dihitung 1/1.000 dikalikan hari keterlambatan dan dikalikan dengan sisa progress pekerjaan yang belum
dikerjakan yang mengalami keterlambatan sebesar Rp 700.455.430,91 atau 44,13% dari
keseluruhan item pekerjaan dalam kontrak.

Dengan demikian, denda keterlambatan pekerjaan Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Lede (Butas) sebesar Rp 38.525.048,70 (55/1.000 x Rp700.455.430,91).

3).Pembangunan Jalan Dalam Desa Talo (Butas) sesuai dengan kontrak nomor 602.2/53.KONS/KONTRAK/PPK DPU-PR/PT/2019 tanggal 15 Juli 2019, pekerjaan dilaksanakan oleh perusahaan CV MB.

Dengan sesuai nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1.744.842.100,00 dan direalisasikan anggaran sebesar Rp 1.657.599.995,00. Melebihi realisasi sebesar Rp 181.987.031,03.( Seratus delapan puluh satu juta, sembilan ratus delapan puluh tuju ribu, tiga satu rupiah).

Denda keterlambatan pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Desa Talo (Butas) dihitung mulai dari akhir masa kontrak yaitu 31 Desember 2019 sampai dengan penyelesaian pekerjaan tanggal 20 Februari 2020 adalah selama 51 hari. Kemudian, denda yang timbul atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dihitung 1/1.000 dikalikan
hari keterlambatan dan dikalikan dengan sisa progress pekerjaan yang belum dikerjakan yang mengalami keterlambatan sebesar Rp 244.753.760,03 atau 15,43% dari
keseluruhan item pekerjaan dalam kontrak.

Dengan demikian, denda keterlambatan pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Desa Talo (Butas) sebesar Rp 12.482.441,76 (51/1.000 x Rp 244.753.760,03).

4).Pembangunan Jalan Lingkungan Kantor DPRD (Butas) sesuai dengan kontrak nomor 602.2/77.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2019 tanggal 03 Oktober 2019 dilaksanakan pekerjaan oleh perusahaan CV KP.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp 872.324.600,00 dan direalisasikan anggaran sebesar Rp 872.324.600,00 melebihi realisasi sebesar Rp 492.340.004,24.( Empat ratus sembilan puluh dua juta, tiga ratus empat puluh ribu rupiah).

Denda keterlambatan pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Kantor DPRD (Butas) dihitung mulai dari akhir masa kontrak yaitu 29 Desember 2019 sampai dengan penyelesaian pekerjaan tanggal 27 Februari 2020 adalah selama 60 hari.

Kemudian, denda yang timbul atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dihitung 1/1.000 dikalikan hari keterlambatan dan dikalikan dengan sisa progress pekerjaan yang belum
dikerjakan yang mengalami keterlambatan sebesar Rp 447.581.822,04 atau 56,44% dari
keseluruhan item pekerjaan dalam kontrak.

Dengan demikian, denda keterlambatan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Kantor DPRD (Butas) sebesar Rp 26.854.909,32 (60/1.000 x Rp 447.581.822,04).

Berdasarkan uraian diatas, diperoleh jumlah denda keterlambatan yang belum dipungut seluruhnya minimal sebesar Rp 480.092.511,68.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan bahwa menerima temuan BPK.

Dinas PUPR mengakui kurang
optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan mengawasi kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.

Selanjutnya Dinas PUPR akan lebih optimal dalam pengawasan paket pekerjaan dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar menginstruksikan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK masing-masing pekerjaan yang tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak pekerjaan dan
kemajuan pekerjaan oleh kontraktor pelaksana dengan semstinya.” pungkasnya. ( Jek)

Komentar