POLRES SINTANG TINDAK LANJUTI SURAT EDARAN BUPATI SINTANG, TERKAIT PELARANGAN PERAYAAN CAP GOMEH

Berita sidikkasus.co.id

Kapolres sintang – Mengingat kondisi Kalimantan Barat khususnya Sintang dan sekitarnya yang masih belum mengalami penurunan angka kasus terjangkit Covid-19, Polres Sintang melakukan pelarangan sementara terhadap Perayaan Cap Gomeh di Kabupaten Sintang.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 443.1/0111 Tahun 2021 yang mana isinya terkait tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelarangan Sementara Perayaan Cap Gomeh.

Dengan pelarangan kegiatan tersebut dikarenakan semakin meluasnya Pandemi Covid-19, Polres Sintang masih memberikan keleluasaan kepada warga Tionghoa untuk mengganti perayaan yang biasa di lakukan pada tahun sebelum-sebelumnya menjadi Ibadah ataupun Ritual Keagamaan dilingkungan vihara dengan mengedepankan Protokol Kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, S.H, M.I.K meminta masyarakat Tionghoa untuk tidak berkecil hati karena di tahun 2021 ini tidak diberikan izin adanya perayaan Cap Gomeh dikarenakan wabah Covid-19.

“Dilakukannya pelarangan tentu sebabnya pasti karena Covid-19, disamping ada juga surat edaran dari Gubernur ada pula usaha kami Polres Sintang dalam menekan penyebaran Covid-19” Jelasnnya

“Yang kami larang disini hanya Perayaan Cap Gomeh saja sementara untuk ibadah nya umat tionghoa masih kami izinkan tapi dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan” Tambah Ventie.

Dirinya juga berharap dengan adanya Surat Edaran langsung dari Gubernur ini dapat ditaati dan dipedomani oleh seluruh masyarakat sehingga dengan adanya usaha bersama ini dapat menekan penyebaran Covid-19.

*(AHMAD REZALY.S)*

Komentar