Prakrisi Partai Gerindra Kabupaten Melawi Sebut PT.ADAU dan AKM Belum Berdampak Pada Masyarakat

Berita sidikkasus.co.id

Nanga Pinoh – Sabtu. 16 januari 2021. Prakrisi partai GERINDRA Kabupaten Melawi yang juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten Melawi periode 2019-2024 menyampaikan keluhannya tentang petani plasma mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT.ADAU dan PT.AKM sampai saat ini belum ada tanda tanda pembagian kepada masyarakat ucapnya.

Adanya perusahaan Sawit di Kabupaten belum sama sekali berdampak besar Untuk mensejahterakan Masyarakaat Kabupaten Melawi kalaupun ada hanya Segelintir Orang yang menikmatinya.

Padahal setiap hari ada belasan, bahkan puluhan Mobil Truck Angkutan Sawit Pihak Perusahaan dengan Muatan 6-7 Ton melalui Ruas Jalan Pemerintah, Pertanyaan:

Apakah angkutan tersebut bagian penambah bebanjalan?

Kalau Jawaban lyaa… Wajib Pihak
Perusahaan Membantu Memperbaiki Jalan,Kalau tidak.., silakan buat jalan sendiri”ucap Iif Usfayadi ST.M.Sos kepada media sidikkasus.co.id.

Kembali Iif juga menyampaikan keluhan masyarakat melalui fraksinya tentang nasip petani plasma sampai saat ini belum jelas bagaimana dan seperti apa pembagian plasma kepada petani,sebab sampai sekarang belum ada kejelasan paparnya.

Pemerintah sudah mengatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Melawi
Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Perizinan Dan Pembinaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan tertuang di Bab V Kemitraan
Pasal 24 (1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf 1, Pasal (18) huruf j, dan Pasal(19) huruf n dapat dilakukan melalui kemitraan pengolahan dan/atau kemitraan usaha.

(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas manfaat dan berkelanjutan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, dan saling memperkuat.

(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah bagi pekebun, karyawan dan/atau masyarakat sekitar perkebunan, serta untuk menjamin keberlanjutan usaha perkebunan.

Pasal 25
(1) Kemitraan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya harga pasar yang wajar, dan terwujudnya peningkatan nilai tambah kepada pekebun sebagai upaya pemberdayaan pekebun.

(2) Kemitraan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan usaha, pendanaan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh Bupati.

(3) Jangka waktu perjanjian kemitraan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling singkat 3 (tiga) tahun.

Pasal 26
(1) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan antara perusahaan dengan pekebun, karyawan dan/atau masyarakat sekitar perkebunan.

(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan usaha, pendanaan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh Bupati.

DALAM PENJELASAN UMUM
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan
secara lebih konkret urusan perkebunan yang telah menjadi kewenangan daerah
kabupaten, terutama yang berkaitan dengan tata laksana perizinan dan
pembinaan usaha perkebunan dengan pola kemitraan di wilayah Kabupaten
Melawi.

2, Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1997 tentang Kemitraan, Keputusan Menteri Pertanian No:60/Kpts/KB.510/2/98 tentang Pembinaan dan Pengendalian Pengembangan
Perkebunan Pola Perusahaan Inti Rakyat, Peraturan Menteri Pertanian Nomor
26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

3. Kerena itu, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Perizinan dan Kemitraan Usaha Perkebunan diharapkan lebih mampu memberikan kepastian hukum bagi terlaksananya usaha perkebunan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, penerimaan negara, penerimaan devisa negara,penyediaan lapangan kerja, dan mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan secara nyata dan lebih bersinergi antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, masyarakat sekitar areal perkebunan,maupun koperasi di wilayah Kabupaten Melawi. (Jumain)

Komentar