Berita Sidikkasus.co.id
BANDA ACEH – Surat yang bertuliskan “Keputusan Gubernur Aceh Nomor 426/1675/2020 Tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Aceh Tahun 2020” akhir-akhir ini viral di media sosial yang tercantum 100 nama lembaga dan juga terdapat nama-nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Aceh.
Sulthan Alfaraby mengatakan, pihaknya mendesak Aliansi BEM se-Aceh agar mengklarifikasi kepada publik terkait beredarnya nama-nama BEM di dalam daftar penerima dana hibah dari pemerintah tersebut, Jumat (15/01/2021).
“Pada dasarnya aliansi BEM se-Aceh pada waktu lalu melakukan aksi, salah satunya terkait transparansi dana Covid-19. BEM di Aceh sekarang menjadi sorotan publik dikarenakan masuk dalam daftar penerima dana hibah dari pemerintah. Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, kami mendesak agar aliansi BEM se-Aceh mengklarifikasi, terutama kepada semua teman-teman yang lelah berjuang waktu lalu dengan mengorbankan waktu dan tenaga dan juga rakyat Aceh. Saya juga merasa ini adalah lelucon, kok bisa ada nama BEM yang masuk ke dalam daftar tersebut, padahal kemarin mereka (BEM) bersikeras tidak pro pemerintah”, ujarnya.
Aktivis mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) tersebut juga mempertanyakan manfaat dari dana tersebut dan apa urgensinya bagi kepentingan masyarakat.
“Kita tidak permasalahkan soal jumlah dana yang diberikan asalkan jelas bermanfaat bukan sekedar aksi seremoni, mau 9 miliar kek, 9 triliun kek, tidak masalah. Makanya sekarang kita mempertanyakan manfaat dan urgensi dana tersebut bagi kepentingan rakyat Aceh, bagaimana cara pemanfaatannya. Toh, itu juga hak masyarakat”, tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Sulthan Alfaraby menyarankan agar dana hibah Rp 9 miliar lebih tersebut jangan sekedar dimanfaatkan untuk sosialisasi Covid-19, tapi lebih dimanfaatkan untuk mengadakan pelatihan dan peningkatan kreatifitas generasi bangsa demi mengurangi angka pengangguran, terlebih sejak pandemi Covid-19 berlangsung.
Menurutnya, jika dana sebesar itu hanya digunakan untuk sosialisasi, maka mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga mampu, bahkan tanpa mengeluarkan biaya besar.
Publikasi : Redaksi Sidikkasus
Komentar