Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polsek Pasirian polres Lumajang telah berhasil meringkus tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, Rabu (13/1/2021).
Terduga tersangkanya Adalah inisial ‘IR’ (48) sesuai KTP, adalah warga Dusun Joho, Desa Pasirian, kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Sedangkan untuk alamat tempat tinggal Dusun Krajan, Desa Bades Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa timur ( Jatim ).
Kejadian penipuan tersebut pada Hari Senin tgl 12 Oktober 2020, sekira pukul 19.00 Wib, dan dilaporkan pada hari Selasa tgl 29 Desember 2020 sekira pkl 16.00 Wib.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di
Dusun Kalibendo Utara, Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Kejadian itu di laporkan oleh
Andra ( 19 ) warga Dusun Kalibendo Utara, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Dan di saksikan oleh Sulton ( 48 th) warga Dusun Kalibendo Utara Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dan Irwantoro (31 th) warga Dusun Umengan, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas polisi yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type CBR 150 R, Nopol: N-2201-UX, Tahun 2018, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH1KC8216JK207688, Nomor mesin : KC82E1200915, STNK an. AGUS SANTOSO Alamat Dsn. Kedung Pakis Rt.08 Rw.01 Ds. Pasirian Kec. Pasirian Kab. Lumajang
Informasi yang berhasil di himpun sidikkasus.co.id dari polisi, awalnya pelaku mendatangi rumah korban atau pelapor yang sebelumnya telah saling kenal, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk pergi ke Probolinggo dan berjanji akan dikembalikan malam hari sesampainya dari Probolinggo, namun setelah ditunggu – tunggu sepeda motor milik korban tidak dikembalikan, selanjutnya korban mencari keberadaan pelaku namun tidak pernah bertemu, selanjutnya korban menelepon pelaku dan mengatakan bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada orang lain. Selanjutnya korban melaorkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Kapolsek Pasirian, Iptu. Agus Sugiarto, S.H., M.H., saat dihubungi sidikkasus.co.id, Kamis (14/1) menjelaskan, bahwa
Kanit Reskrim bersama anggotanya, setelah menerima laporan, lanjut melakukan penyelidikan serta mencari barang bukti.
“Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku”, jelasnya.
Kata Kapolsek, saat tersangka sedang melintas di Jalan raya Pasirian – Lumajang, lalu di lakukan penangkapan.
“Guna proses lebih lanjut, pelaku beserta BB, di Polsek Pasirian. Dan dalam hal ini, pelaku akan di jerat Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP,” pungkas Iptu. Agus Sugiarto, S.H., M.H. ( Riaman )
Reporter: Biro Lumajang
Komentar