Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penyebarluasan Covid-19 di berbagai wilayah Kota Probolinggo, personel Polresta Probolinggo juga Polsek Jajaran mulai memasang banner himbauan untuk masyarakat, Senin (11/1//2021).
Pemasangan banner itu, seperti yang tampak terlihat di Jalan jalan protokol Kota Probolinggo itu.terdapat foto Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V Brawijaya. Banner bertuliskan “Jawa Timur Bangkit, Jaga Diri, Jaga Keluarga dan Jaga Negara”.
Kapolresta Probolinggo,AKB.RM,Jauhari mengatakan pemasangan banner Jawa Timur Bangkit ini sebagai upaya untuk menghimbau masyarakat agar lebih disiplin mentaati protokol kesehatan (Prokes). Diantaranya wajib memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.
“Kami tidak akan pernah lelah mengajak dan mengingatkan masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan. Apalagi Covid-19 masih belum mereda. Mari bangkit bersama untuk memutus penyebarluasan Covid-19 dengan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, menjelang diberlakukannya PPKM, Kapolresta berharap masyarakat serta tempat usaha maupun perkantoran dapat mentaati peraturan pemerintah itu.
“Upaya itu sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.Menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta selalu ber-olah raga, jaga kondisi fisik tubuh guna meningkatkan imunitas,”jelas Jauhari.
Sementara itu,Polsek Wonoasih,Kompol Kuzaini menghimbau dan mengajak masyarakat berperan serta dalam program prioritas Kapolri nomor 2 tentang pemantapan harkamtibmas dan Commander Wish Kapolda Jatim.
Untuk mendukung program tersebut, Polsek Wonoasih Polresta Probolinggo menggelar patroli kewilayahan.
Selain itu, juga dilakukan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) dalam rangka Ops Yustisi Inpres Nomor 6 tahun 2020, antisipasi gangguan kamtibmas serta sosialisasi wajib masker dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.
Kompol Kuzaini juga mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai Pergub no. 53 th 2020 dan Perbup No. 35 tahun 2020 tentang pelaksanaan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan.
“Sasarannya adalah tempat yang biasanya terdapat kerumunan massa, seperti warung atau kafe.Menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan pakai sabun pada air yg mengalir dan menghindari kerumunan,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan implementasi pelaksanakan Gerakan Jawa Timur Bermasker selalu menggunakan masker saat keluar rumah, beraktivitas, bepergian, dan mendatangi tempat tempat umum,” imbuhnya. (yu/go)
Komentar