Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2019 yang memuat opini Tidak Memberikan Pendapat dengan Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal Nomor 22.B/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020.
Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan, kecurangan serta ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan dan kecurangan diantaranya
1. Penatausahaan Bantuan Operasional Sekolah TA 2019 belum sepenuhnya
memedomani ketentuan yang berlaku.
2. Realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2019 sebesar Rp1.145.040.00,00 pada lima OPD tidak didukung dengan bukti yang lengkap.
3. Pertanggungjawaban realisasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah tidak tertib.
4. Pembayaran prestasi pekerjaan per 31 Desember 2019 tidak didukung backup data.
5. Pembayaran dua paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan melebihi nilai kontrak sebesar Rp151.214.025,00.
6. Pelaksanaan 14 paket pekerjaan Belanja Modal belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 480.092.511,68
7. Pelaksanaan tiga paket pekerjaan tidak jelas penyelesaiannya.
8. Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial TA 2019 tidak sesuai ketentuan. dengan adanya temuan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Pendidikan serta memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mematuhi mekanisme pengajuan SP3B atas pendapatan dan belanja Dana BOS;
Memerintahkan masing-masing Bendahara Pengeluaran melengkapi
pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa sebesar
Rp 1.145.040.000,00;
Menginstuksikan Sekretaris DPRD memerintahkan masing-masing pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan kelebihan biaya perjalanan dinas senilai
Rp 165.000.000,00 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Menginstruksikan Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Pariwisata memerintahkan masing-masing Bendahara Pengeluaran supaya meminta bukti pertanggungjawaban
biaya perjalanan dinas kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas.
apabila tidak dapat mempertanggung jawabkan, maka nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan disetor ke Kas Daerah.
Memerintahkan Kepala Dinas PUPR memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Lapangan yang kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan
pengawasan pekerjaan.
Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas PUPR yang kurang optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas
bawahannya.
Memerintahkan PPK untuk mempertanggungjawabkan denda keterlambatan yang belum dipungut dari masing-masing kontraktor pelaksana masing-masing senilai Rp 480.092.511,68 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah
Memerintahkan PPK untuk memperjelas kelanjutan kontrak pekerjaan dan memperhitungkan uang muka yang telah dibayarkan dengan progress pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Memerintahkan Kepala BPPKAD untuk lebih cermat dalam mengusulkan anggaran belanja hibah berdasarkan atas proposal pengajuan hibah yang diterimanya.” pungkasnya ( Jek)
Komentar