Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) tahun 2019 Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Maluku Utara di temukan kerugian negara pada Belanja Barang dan Jasa pada OPD Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab).
Audit BPK terdapat Tidak Didukung dengan Bukti yang Lengkap Sebesar Rp 303.550.000,00.- ( Tiga Ratus tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) dari Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah sebesar Rp 26.375.232.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp 26.259.666.800,00 atau 99,56% dari anggaran.
Dari Laporan Hasil pemeriksaan atas SPJ belanja barang dan jasa dimaksud ditemukan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban yang lengkap sebesar Rp 303.550.000,00.
Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah diperoleh keterangan bahwa bukti
pertanggungjawaban tersebut oleh bendahara pengeluaran langsung membayarkan kepada masing-masing bidang jika ada keperluan terkait kebutuhan kantor dan tanpa dilakukan pengujian oleh PPK terkait bukti-bukti kuitansi tersebut.” sambungnya. ( Jek)
Komentar