Seorang Warga, Ditangkap Polisi Di Depan Istana Rokan IV Koto, Karena Melakukan Aktifitas Perjudian Jenis Togel ,/ KIM

Berita sidikkasus. co. id

Rokan hulu “- Setelah 1(satu) lebih kurang melakukan Aktifitas Toto gelap (Togel) penghasilan omset (Rp 200.000) Dua Ratus Ribu Rupiah per Hari, Akhirnya Seorang laki – laki ini Di Tangkap Polisi, karna melakukan perjudian Jenis toto gelap (TOGEL) Jenis KIM HONGKONG, Di Depan Istana Rokan IV Koto. Sekira pukul 23.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku TP Perjudian togel jenis KIM HONGKONG.

Adapun penangkapan Seorang laki – laki ini, warga Rokan IV Koto tgl lahir 15 Agustus 1973, Pekerjaan Petani / Pekebun, Islam, Rt. 002 Rw. 001 Dusun 02 Desa Rokan Koto, Ruang Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu.

Mendapat informasi dari masyarakat,  Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 18.00 wib, Team Opsnal Polres Rokan Hulu Telah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut bahwa adanya permainan perjudian togel online jenis KIM Hongkong, di Warung Faneza, Depan Istana Rokan IV Koto Desa Koto Ruang Kec. Rokan IV Koto, Kab.Rokan Hulu. Berdasarkan informasi tersebut team Opsnal yg di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Rokan Hulu AKP RAINLY. L, SIK melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya setelah sampai tiba di lokasi Warung Faneza, Depan Istana Rokan IV Koto Desa Koto Ruang Kec. Rokan IV Koto, Kab.Rohul, Di dapati 1(satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial MP sedang duduk di warung  dan sedang menunggu pelanggan, untuk melakukan aktifitas perjudian Jenis Togel, kemudian team langsung mengamankan yang bersangkutan dan didapatkan barang buktinya berupa beberapa lembar kertas bukti transfer ke rekening sejumlah, Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian dari pelaku juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y30 warna Biru yang digunakan pelaku untuk melakukan perjudian online dengan nama situs totopedia. com dengan nama akun TOKE73.

Dari pelaku juga turut diamankan uang senilai Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM BRI yang digunakan untuk melakukan transfer uang hasil penjualan. Pelaku juga mengakui dan menerangkan bahwa benar telah melakukan perjudian tersebut lebih kurang 1 (satu) tahun ini, dan omset yang didapati pelaku perharinya adalah sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut.

“”(Robby Bangun).

Komentar