Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Laporan Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara ditemukan kerugian negara pada pekerjaan Pembangunan Mesjid Desa Lede, Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Senilai Rp Rp 1.164.806.510,80.
Sesuai dengan Nilai Kontrak Rp 2.951.040.500,00 dan sesuai Kontrak Nomor 602.2/059.KONS/KONTRA K/PPK/DPU-PR/PT/2019 tanggal 6 Agustus 2019, Pekerjaan Pembangunan Mesjid Desa Lede dilaksanakan oleh Perusahaan CV DM.
Hasil audit BPK Bersama pihak kontraktor, pengawas dan PPK yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2020 diketahui pekerjaan belum selesai dilaksanakan Sampai dengan akhir pemeriksaan interim tanggal 23 Februari 2020 pekerjaan belum dapat diselesaikan oleh kontraktor.
BPK telah meminta dokumen atas penyelesaian pekerjaan namun hingga
akhir pemeriksaan tanggal 2 Juni 2020 dokumen tersebut tidak didapatkan. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, PPK seharusnya menggunakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal selama 54 hari terhitung dari akhir masa kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan 23 Februari 2020.
Kemudian, denda yang timbul atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dihitung 1/1.000 dikalikan hari keterlambatan dan dikalikan dengan sisa progress pekerjaan yang belum dikerjakan yang mengalami keterlambatan yaitu sebesar
Rp 1.164.806.510,80 atau 43,42% dari keseluruhan item pekerjaan dalam kontrak sehingga denda keterlambatan pekerjaan Pembangunan Mesjid Desa Lede minimal sebesar Rp 62.899.551,58 (54/1.000 x Rp 1.164.806.510,80).” Pungkasnya. ( Jek)
Komentar