Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Hasil pemeriksaan fisik oleh badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI Maluku Utara pada pekerjaan Pembangunan Mesjid DesaTodoli Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) ditemukan kerugian negara Senilai Rp 208.837.422,50 .
Pembangunan Mesjid Desa Todoli dengan Kontrak nomor 602.2/71.KONS/KONTRAK/ PPK/DPU-PR/PT/2019
tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai kontrak Rp 710.993.200,00 dan denda keterlambatan Rp 11.277.220,82 , pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh perusahan CV DV.
Audit BPK bersama pihak kontraktor, pengawas dan PPK yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2020 diketahui pekerjaan belum selesai dilaksanakan. Sampai dengan akhir pemeriksaan interim tanggal 23 Februari 2020 pekerjaan belum dapat diselesaikan oleh kontraktor.
BPK telah meminta dokumen atas penyelesaian pekerjaan namun hingga
akhir pemeriksaan tanggal 2 Juni 2020 dokumen tersebut tidak didapatkan. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, PPK seharusnya mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal selama 54 hari terhitung dari akhir masa kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan 23 Februari 2020.
Kemudian, denda yang timbul atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dihitung 1/1.000 dikalikan hari keterlambatan dan dikalikan dengan sisa progress pekerjaan yang belum dikerjakan yang mengalami keterlambatan yaitu sebesar Rp 208.837.422,50 atau 32,31% dari keseluruhan item pekerjaan dalam kontrak sehingga denda keterlambatan pekerjaan Pembangunan Mesjid Desa Todoli minimal sebesar Rp 11.277.220,82 (54/1.000 x Rp 208.837.422,50).” akhirnya. ( Jek)
Komentar