LSM Lepham, Demo Kades Benua Utama, Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa

Berita sidikkasus.co.id

KONSEL – sejumlah massa aksi warga desa benua utama, yang tergabung Lembaga Pemersatu Perlindungan Hak Asasi Manusia (LEPHAM) melakukan aksi demo di kejaksaan negri konsel,(kejari konsel), kantor bupati konsel, kantor insfektorat daerah, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam menggelolaan anggaran dana desa(dd) yang di lakukan kepala desa benua utama.

Jusrin Saloko, kordinator lapangan (korlap) dalam orasinya meminta kepada pihak kejaksaan negri andoolo, untuk segera memeriksa kades benua utama menetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam mengelolah anggaran dana desa di tahun 2020.”ucap Jusrin, melalui orasinya rabu 06/1/2021)

Adapun penyalagunaan anggaran dana desa tahun 2020, diantaranya,”
Pekerjaan pembangunan gedung pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menelan anggaran 330.680500 diduga mark up,serta makanan tambahan senilai 30.120.000.
Pembuatan jamban anggaran sebesar 13.171.500 diduga piktif.
Penyaluran dana bantuan langsung tunai (blt-dd) di bayarkan hanya sampai oktober masi dua kali penyaluran tidak di bayarkan di tahun 2020.
Pemotongan insentif gaji honor guru sebesar 50.000 per orang.

Lanjut Jusrin,” kepala desa benua utama Simran, telah melakukan korupsi melalui anggaran dana desa secara terstruktur dan sistimatis sehingga dengan tegas kami sampaikan atas nama lembaga (Lepham) meminta agar aparat penegak hukum (APH) kades benua utama di proses hukum sesuai uu yang berlaku atas tindak pidana korupsi.
Agar tetap menjunjung tinggi uud 1945 di jalankan sebagaimana mestinya.”harapnya

Kami yang tergabung, lembaga pemersatu hak asasi manusia (lepham) menyatakan sikap dengan tegas tuntutan kami

1. Meminta pada bupati konsel agar memanggil oknum kades benua utama untuk lakukan hearing secara bersama.

2. Mendesak insfektorat daerah untuk menurunkan tim audit agar di evaluasi kinerja kades benua utama, di dampingi lembaga Lepham

3. Meminta kepada kejaksaan negri konsel agar menetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang di lakukan kades benua utama.

Apabilla tuntutan kami tidak di indakan, berdasarkan temuan kami dari lembaga pemersatu hak asasi manusia (LEPHAM) dalam waktu singkat kami akan menurunkan massa aksi demo secara besar-besaran.

(Is One)

Komentar