Berita sidikkasus.co.id
MELAWI – Nanga pinoh, Kabupaten Melawi Desa Tanjung sari akhir-akhir ini digemparkan oleh pemberitaan media permasalahan disebabkan kepala desa tidak ada keterbukaan dan transfaran kepada perangkat desa dan masyarkat bahkan di duga banyak pembangunan yang fiktif selama (M.T) menjabat menjadi kepala desa Tanjung Sari,Rabu (30/12/2020).dikutip dari media indoglobenews.co.id.
Masih dari indoglobenews.co.id.
Dari pantauana awak media dan lembaga LP-KPK Komcab Melawi di lapangan memang benar banyak yang mencurigakan dalam hal pembangunan bahkan dokumentasi dan data lengkap yang di himpun yang di pegang sebagai barang bukti,,dan banyak sekali yang di temukan di duga yang Fiktif dan tidak sesua di lapangan.
Ketua BPD Desa tanjung sari,SARMINAH menyampaikan kepada wartawan selama ini memang kades desa tanjung sari tidak pernah terbuka dengan kami selaku Badan Pengawasan Desa (BPD) jangankan dengan kami,perangkat desa saja yang satu atap dengan Kades tidak pernah terbuka,ungkapnya.
Masih di katakan oleh ketua BPD desa tanjung sari bahkan kalau kami meminta data ke bendahara sdri KURNIA SURIYATI selaku Bendahara desa tanjung sari di jawabnya,: BPD tidak berhak dan berwenang dan bukan ranahnya kata bendahara desa tanjung sari.
Padahal diketahui BPD juga berhak mengetahui dalam pembangunan yang ada di desa tanjung sari,karena BPD selaku pengawasan desa,kalau memang tidak di pungsikan untuk apa pemerintah membuat adanya pengawasan seperti BPD,jelasnya.
Kaur Umum dan Perencanaan,SULISWANTO juga menyampaikan saya selaku tim TPK dan perencanaan juga tidak mengetahui apa yang di direncanakan oleh Kepala desa dan Bendahara karena saya dan kawan-kawan tidak pernah dilibatkan dan tidak di pungsikan oleh kepala desa dan bendahara,ada apa sebenarnya?? dan kami juga tidak tau kalau ada dugaan ada pembangunan di desa saya tanjung sari ada yang Fiktif karena selama ini kepala desa dan Bendahara tidak pernah terbuka dan Transfaran kepada kami selaku perangkat desa tanjung sari,kesalnya.
Berdasarkan kutipan sumber berita tersebut diatas; Ka.Biro SIDIKKASUS.CO.ID
Kabupaten Melawi menemui MT.selaku Kepala Desa Tanjung Sari di ruangan kerjanya rabu 6 januari 2021 guna untuk konfirmasi masalah seperti yang ada di pemberitaan tersebut.
Saat ditanya tentang apakah benar pelaksanaan kegiatan penggunaan DD sesuai dengan yang diberitakan oleh beberapa media?…dan apakah sesuai penggunaan dana seperti catatan yang saya peroleh tersebut?…
Kades menjawab ini sumber data dapat dari mana dan dari siapa? pihak mana yang mengeluarkan data serta bapak kapasitas sebagai apa?ucapnya.
Beliau tidak sadar kalau saya adalah warganya,dan saya sebagai warga juga mempunyai hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang mana Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), pasal 58 ayat 1 masyarakat desa berhak:
a. meminta dan mendapatkan
informasi dari pemerintah desa
serta mengawasi kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa;
b. memperoleh pelayanan yang sama
dan adil;
C. menyampaikan aspirasi, saran, dan
pendapat lisan atau tertulis secara
bertanggung jawab tentang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa;
Setelah berdiskusi cukup lama akhirnya kepala desa mengatakan bahwa dirinya tidak ingat lagi sebab segala data data ada di bendehara,kita tunggu bendehara saja ucap kades.
Berkaitan dengan permintaan keterangan informasi kegiatan anggaran yang yang digunakan sampai berita ini ditayangkan kami belum mendapatkan keterangan yang jelas dari kepala desa setempat.
Saya sebagai warga masyarakat minta kepada pihak pengawasan ADD dan DD agar segera mengecek kebenaran atas isyu isyu yang berkembang jangan sampai persoalan tersebut timbul terjadinya fitnah yang akan mencoreng nama Desa Tanjung Sari serta kecamatan dan kabupaten melawi, ucap Jumain.
Penulis : Sopyan Maulana.
Komentar