Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Pengelolaan Persediaan Obat-obatan pada Dinas Kesehatan Belum Tertib Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyajikan saldo Persediaan pada Neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp 1.820.618.376,00.
Saldo tersebut diantaranya merupakan
persediaan obat-obatan sebesar Rp 989.630.400,00 pada Dinas Kesehatan. Pada tahun sebelumnya, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 21.B/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang memuat permasalahan terkait pengelolaan persediaan pada Dinas Kesehatan, yaitu belum menyusun SOP pengelolaan obat, terdapat selisih antara daftar persediaan obat dengan hasil stock opname, persediaan obat yang bersumber dari hibah belum dicatat, kartu stok obat tidak dimutakhirkan, nilai persediaan obat per 31 Desember 2018 belum termasuk unit kerja di bawah Dinas Kesehatan, dan obat-obatan dan bahan habis pakai yang sudah kedaluwarsa (expired) belum dilakukan pemusnahan dan tidak dipisahkan di ruang tersendiri.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, yaitu pengelolaan persediaan hewan ternak belum memadai. Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan untuk menyusun SOP pengelolaan dan penatausahaan obat, menyesuaikan saldo persediaan berdasarkan fisiknya secara periodik dan mencatatnya di kartu persediaan, mencatat dan melaporkan persediaan obat yang berasal dari hibah dan unit-unit di bawah OPD, menginventarisasi dan memproses untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi terkait permasalahan persediaan obat-obatan dan BHP, namun hal tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan TA 2019 diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut. Nilai Persediaan Obat per 31 Desember 2019 belum mencakup persediaan pada unit kerja di bawah Dinas Kesehatan Unit kerja di bawah Dinas Kesehatan terdiri dari IFK, delapan Puskesmas, dan RSUD Bobong.
Berdasarkan struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, RSUD Bobong masih menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan, sehingga pengadaan obat-obatan RSUD masih melalui Dinas Kesehatan dan saldo persediaan RSUD Bobong juga harus terkonsolidasi dengan saldo persediaan Dinas Kesehatan.
Saldo Persediaan Obat yang disajikan Dinas Kesehatan per 31 Desember 2019 sebesar Rp2.109.319.345,00. Jumlah tersebut hanya berdasarkan jumlah persediaan yang ada di gudang Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) Dinas Kesehatan atau belum termasuk persediaan obat-obatan yang ada di RSUD dan delapan Puskesmas di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu Puskesmas Bobong, Pukesmas Gela, Puskesmas Nggele, Puskesmas Lede, Puskesmas Samuya, Puskesmas Taboba, Puskesmas Pencado, dan Puskesmas Losseng.
Persediaan obat-obatan yang ada di Puskesmas berasal dari dropping dari IFK Dinas Kesehatan. Distribusi dari IFK ke Puskesmas dimulai dari pengajuan permohonan permintaan obat oleh Kepala Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan yang dilampiri dengan Daftar Permintaan Obat.
Berdasarkan permintaan obat tersebut, setelah melihat ketersediaan obat di gudang IFK, Pengelola IFK menyerahkan obat dengan membuat Berita Acara Penyerahan Obat kemudian mencatat mutasinya dalam Daftar Persediaan Obat dan BMHP.
Puskesmas tidak melakukan stock opname pada akhir tahun untuk menghitung persediaan obat yang dimilikinya untuk dilaporkan ke Dinas Kesehatan. Laporan yang diterima oleh Dinas Kesehatan hanya Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) dari setiap Puskesmas.
Untuk menelusuri persediaan obat pada Puskesmas dan RSUD Bobong, BPK
melakukan kalkulasi nilai obat atas permintaan obat oleh Puskesmas dan RSUD kepada Dinas Kesehatan yang terakhir dilakukan pada Tahun 2019 untuk mengetahui nilai resiko persediaan pada seluruh UPTD Dinas Kesehatan yang tidak tercatat.
Hasil penelusuran diperoleh data. Nilai total pada Tabel 12 di atas merupakan nilai risiko yang berpotensi belum tercatat pada saldo Persediaan per 31 Desember 2019 sebesar Rp1.263.077.286,00.
Namun nilai tersebut tidak dapat ditelusuri karena tidak ada pencatatan dan pelaporan penggunaan obat yang dibuat oleh Puskesmas dan RSUD Bobong.
Selisih sebesar Rp73.612.559,00 antara daftar Persediaan Obat-obatan pada
Instalasi Farmasi Kesehatan dengan hasil perhitungan stock opname
Saldo persediaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan disajikan pada Neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp989.630.400,00. Seluruh nilai tersebut merupakan persediaan Obat-obatan pada Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK). IFK adalah pusat penyimpanan dan pendistribusian obat-obatan, bahan kimia, dan bahan obat-obatan habis pakai, baik yang berasal dari hasil pengadaan maupun dropping dari pihak eksternal seperti Pemerintah Provinsi Maluku Utara ataupun Pemerintah Pusat.
Pengeluaran obat-obatan dari gudang IFK dilakukan jika terdapat permintaan atau jadwal distribusi ke Puskesmas. Dalam mengelola persediaan tersebut, petugas IFK tidak membuat laporan mutasi obat masuk dan keluar selama TA 2019 serta pelaksanaan stock opname yang tidak dilakukan secara periodik. Berdasarkan keterangan pengelola obat, stock opname tersebut dilakukan sendiri oleh pengelola obat.
Untuk mengetahui posisi persediaan per 31 Desember 2019, BPK bersama dengan pengelola obat di IFK melakukan penghitungan mundur dan pemeriksaan fisik (stock opname) atas persediaan obat secara uji petik kepada 48 jenis obat-obatan maupun BHP pada 18 Februari 2020. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat selisih lebih dan kurang antara daftar obat dengan hasil stock opname seluruhnya sebesar Rp 73.612.559,00.” pungkasnya. ( jek)
Komentar