Berita sidikkasus.co.id
HALSEL: Telah di serahkan surat pemberitahuan berkordinasi langsung ke pihak kantor cabang PT. HARITA di ibu kota Labuha kecamatan bacan, kabupaten halmahera selatan (halsel). Sore hari selasa pukul 15:15 wit. 29/12/2020.
Penyerahan surat pemberitahuan koordinasi atas jurnalis sidikkasus yang diduga di tahan di mes PT. HARITA desa kawasi kecamatan obi, telah di terima langsung oleh salah satu perwakilan pimpinan perusahan PT. HARITA di kantor cabang ibu kotalabuha bacan.
Jurnalis yang di tahan di mes oleh Adam serta beberapa orang lainnya di ketahui adalah pengurus karyawan perusahan PT. HARITA di desa kawasi kecamatan obi (halsel).
Insiden penahanan jurnalis sidikkasus tersebut diduga adalah unsur kesengajaan Pegawai dari pihak perusahan PT. HARITA untuk menghalangi-halangi serta memperhambat tugas jurnalis saat melakukan peliputan di desa kawasi kecamatan obi-bacan, sehinggah tugas peliputan tidak dapat terlaksana.
Saat di konfirmasi media ini beberapa hari lalu ke salah satu tenaga kerja yang bernama ” RITA” yang bekerja sebagai CSR di perusahan PT. HARITA. desa kawasi-obi, ia mebenarkan bahwa perusahaan punya gugus tugas tersendiri yang di terapkan khusus di perusahan dan desa kawasi juga punya gugus tugas tersendiri yang di terapkan khusus di desa.
Rita menjelaskan, kalau perusahan PT. HARITA dengan desa kawasi itu punya gugus tugas (covid) masing masing.
perusahan punya gugus tugas (covid) tersendiri sehingga bagi yang masuk ke perusahan itu di proses sesuai berdasarkan peraturan (covid) yang ada di perusahan;, katanya;
Lanjutnya, tetapi kalau yang masuk ke desa itu rananya, gugus tugas desa kawasi yang di dalamnya ada pemerintah desa (pemdes) jadi tidak ada hubungannya dengan perusahan.
Aturan (covid) yang di jalankan (pemdes) itu bukan aturan yang di buat perusahan. Sehingga bagi yang keperluan ke desa kawasi harus berkordinasi dengan pemerintah desa (pemdes). Ungkapnya (RITA).
Sebelumnya jurnalis sidikkasus yang bersangkutan di tahan di mes, itu sudah menjelaskan ke “ADAM” dan beberapa karyawan perusahan PT. HARITA, bahwa tujuan jurnalis ke desa kawasi adalah dengan pemerintah desa bukan dengan perusahan.
Dengan begitu “ADAM” bersama beberapa karyawan dan petugas yang di ketahui di kontrak serta di gaji perusahan PT. HARITA, tetap bersih keras untuk menahan jurnalis sidikkasus tersebut di mes, dengan alasan tunggu hasil Swab.
Akan tetapi ada kecurigaan dari Jurnalis seperti nya ada yang tidak beres.Banyak kejanggalan-kebanggaan yang di rasakan oleh jurnalis sidikkasus, salah satu contoh, yang biasanya mes dimalam hari di hidupkan, ini malah di matikan. Oleh karena itu sehingga Jurnalis sidikkasus berinisiatf mencari jalan keluar agar bisa keluar dari mes Itu. Dan lhamdulillah ada orang yang menolong.
Perusahan tidak punya hak untuk mengintrofensi gugus tugas pemerintah desa (pemdes) desa kawasi serta
Menahan jurnalis di mes milik PT. HARITA Seperti di sampaikan “RITA” kepada media ini.
Dengan begitu “ADAM” dan beberapa lainnya mengatakan, kalau jurnalis yang di tahan di mes adalah tanggung jawab pemerintah desa (pemdes) desa kawasi.
Pada waktu itu Adam sempat mengatakan: pa jurnalis selama di mes untuk menunggu hasil sweap sampai keluar adalah tanggung jawab pemerintah desa (pemdes) desa kawasi.
Namun saat di konfirmasi ke sekertaris desa kawasi, “FRANS” mengatakan, jurnalis yang di tahan di mes bukan tanggung jawab pemerintah desa (pemdes). yang tahan bukan pemerintah desa tetapi pihak perusahan, lagian saya tidak tau jurnalis di tahan, saat saya tau kemudian saya besuk itu jurnalis yang di tahan dan suruh dia keluar. Terangnya;, (Frans);,.
Dengan diserahkannya Surat pemberitahuan klarifikasi atas jurnalis sidikkasus yang di tahan di mes desa kawasi oleh karyawan perusahan PT. HARITA sudah di serahkan langsung ke kantor cabang ibukota labuha kecamatan bacan (halsel). Pihak perusahaan menjanjikan akan secepat mungkin untuk di sampaikan ke pimpinan perusahan PT. HARITA.
Reporter : Sukandi.
Komentar