Berita sidikkasus.co.id
MALANG – Untuk perjanjian kerja atau PPPK kontaknya yang akan di mulai di bulan januari 2021. Pe rekrutan guru PNS atau pegawai negeri sipil.
Adapun yang di maksud PPPK itu adalah perekrutan guru sebagai PNS “jelas Kabid Humas Paryono 30 Des 2020.
Paryono memastikan dalam kebijakan tersebut, pihaknya tidak takut mengalihkan guru yang sudah berstatus PNS menjadi PPPK.
Tidak adak prngalihan status dari PNS ke PPPK bagi guru yang sudah berstatus PNS “terangnya.
Paryono memaspitkan kalau guru yang berstatus PNS tetep menerima gajih dan iang pensiun. Tetapi untuk yang berstatus PPPK akan mendapatkan uang pensiun juga. Pensiunan PNS tetap seperti biasanya, tetapi untuk PPPK kita melihat dari UU ASN tidak mendapatkannya ” terangnya.
Kepala BKN Malang Bima Hari Wobisana menyatakan pula pada akan menghapus formasi guru dalam seleksi PNS. Keputusan ini di ambil karena pihaknya menilai pengelolaan guru akan lebih efe ktif dengan status PPPK.
Ketika menjadi PNS, guru sering kali memintah pindah lokasi pengabdiannya setelah tugas selama empat sampai lima tahun kerja. Ini meng ganggu sistem pengelolaan dan distribusi guru yang sudah di atur atau disusun oleh kementrian pendidikan dan kebufayaan “terang Bima.
Untuk itu saya ingin ingin menutup formasi guru pada CPNS untuk seterusnya, keingin kita PPPK mempunyai status dan kedudukan yang setara dengan gajih PNS, sehingga guru tidak perlu kwatir akan adanya perubahan status tersebut “pungkas Bima dengan keinginannya.
Reporter : Andie
Komentar