Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Diduga Kerugian Negara pada Sekretariat Daerah Bagian Layanan Pengadaan Saldo Kas di bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah Bagian Layanan Pengadaan per 31 Desember 2019 sebesar Rp 140.568.750,00, terdiri dari saldo jasa giro di rekening bank sebesar Rp 568.750,00 dan kas tunai sebesar
Rp140.000.000,00. Atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Maluku Utara.
Hasil cash opname pada 6 Februari 2020 diperoleh data saldo kas di rekening bank sebesar Rp 568.750,00 dan tidak ada uang tunai dalam penguasaan bendahara pengeluaran, sedangkan saldo kas menurut BKU masih tercatat sebesar Rp 140.568.750,00.
Dengan demikian, Audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara terdapat kekurangan kas sebesar Rp 140.000.000,00 (Rp 140.568.750,00 – Rp 568.750,00).
Atas selisih tersebut bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa telah
menggunakannya untuk kebutuhan dinas kantor selama Tahun 2019.
BPK telah meminta bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir Bendahara Pengeluaran tidak menyerahkan bukti
pertanggungjawaban yang dimaksud.
Lebih lanjut, Bendahara Pengeluaran
membuat Surat Pernyataan bahwa bersedia mengembalikan kekurangan kas tersebut.” pungkasnya ( jek)
Komentar