Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Setiap Tahun Kerugian Negara Atas Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) atas Audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Maluku Utara Pada Sekretariat Daerah Bagian Umum dan Perlengkapan Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab).
Terdapat Saldo Kas di bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah Bagian Umum dan Perlengkapan per 31 Desember 2019 sebesar Rp 917.298.226,7.- ( Sembilan ratus tuju belas juta, dua ratus sembilan puluh delapan ribu, dua ratus dua puluh enam rupiah) terdiri dari saldo jasa giro di rekening bank sebesar Rp 5.834.153,77 dan kas tunai sebesar
Rp 911.464.073,00.
Hasil cash opname pada 6 Februari 2020 diperoleh data saldo kas di rekening bank sebesar Rp 5.834.153,77 dan tidak ada uang tunai dalam penguasaan bendahara pengeluaran, sedangkan saldo kas menurut BKU masih tercatat sebesar
Rp 917.298.226,77.
Dengan demikian, terdapat kekurangan kas sebesar Rp 911.464.073,00 (Rp 917.298.226,77 – Rp 5.834.153,77), yang terdiri dari sisa kas tunai TA 2018 sebesar Rp 211.464.073,00 dan sisa kas tunai TA 2019 sebesar Rp 700.000.000,00.
Atas sisa kas tunai TA 2018 tersebut telah menjadi temuan pada
pemeriksaan LKPD TA 2018.
Atas selisih tersebut, bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa telah
menggunakannya untuk kebutuhan dinas kantor selama Tahun 2019.
BPK telah meminta bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir bendahara pengeluaran tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang dimaksud.
Lebih lanjut, bendahara pengeluaran membuat Surat Pernyataan bahwa bersedia mengembalikan kekurangan kas tersebut.” pungkasnya. (jek)
Komentar