LHP Atas SPI, BPK Temukan Kerugian Negara Di Pemkab Taliabu 2019

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG – Terdapat Transaksi debet yang tidak dapat ditelusuri sebesar Rp 29.306.358.255,00.- ( Dua Puluh Sembilan Miliar, tiga ratus enam juta, tiga ratus lima puluh delapan ribu, dua ratus lima puluh lima rupiah).

Berdasarkan hasil analisis rekening koran dan konfirmasi tertulis kepada Kantor BRI Cabang Ternate masih terdapat 25 transaksi debet sebesar. Rp 29.306.358.255,00 yang tidak dapat ditelusuri penggunaannya, terdiri dari;

1) sebanyak enam transaksi sebesar Rp 7.400.000.000,00 berupa transaksi
pengambilan tunai yang belum diketahui.

Berdasarkan hasil konfirmasi secara tertulis, Sdr. A selaku kuasa BUD
mengakui bahwa telah melakukan transaksi tersebut namun tidak menjelaskan mengenai penggunaan dananya.

BPK RI Perwakilan Maluku Utara telah mengirimkan permintaan keterangan secara tertulis agar Sdr. A menjelaskan mengenai penggunaan dana tersebut, namun sampai dengan saat pemeriksaan berakhir tanggal 2 Juni 2020 tidak ada tanggapan ( TAT).

2) sebanyak 19 transaksi sebesar Rp 21.906.358.255,00 dengan keterangan dalam rekening koran sebagai pembayaran pajak namun tidak didukung ID Billing dan NTPN.

Berdasarkan hasil konfirmasi secara tertulis kepada Kantor BRI Cabang
Ternate, transaksi tersebut tidak didukung dengan bukti ID Billing maupun NTPN dengan rincian transaksi.

Dalam sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jendreral Pajak Nomor Per-05/PJ/2017, setiap pembayaran pajak yang telah dilakukan akan memperoleh bukti pembayaran berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diantaranya memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan ID Billing.

Atas hal tersebut, BPK telah meminta keterangan secara tertulis kepada Kepala BPPKAD selaku BUD untuk menjelaskan apakah transaksi tersebut benar-benar untuk pembayaran pajak.

Namun demikian, sampai dengan saat pemeriksaan berakhir tanggal 2 Juni 2020 Kepala BPPKAD tidak bisa memberikan jawaban.

BPK juga telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kantor BRI Cabang Ternate untuk mengetahui aliran uang dari transaksi tersebut, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 2 Juni 2020 belum ada jawaban dari Kantor BRI Cabang Ternate.

3). Perbedaan jumlah mutasi kredit (penerimaan) sebesar Rp 10.600.201.305,00 Kertas kerja rekonsiliasi kas daerah TA 2019 menyajikan jumlah mutasi kredit pada
rekening BRI selama tahun 2019 sebesar Rp 659.919.469.253,79.

Hasil penjumlahan atas mutasi kredit pada rekening koran BRI menunjukkan bahwa jumlah mutasi kredit selama tahun 2019 sebesar Rp 666.320.121.247,79 atau terdapat mutasi kredit sebesar
Rp 10.600.201.305,00 (Rp 666.320.121.247,79 – Rp 655.053.924.147,42) yang tidak
tercatat di BKU dan tidak dijelaskan dalam kertas kerja rekonsiliasi kas daerah.

Hasil analisis atas transaksi pada rekening koran dan BKU diketahui terdapat perbedaan nilai jasa giro yang diterima.

BKU Kas Daerah mencatat adanya penerimaan jasa giro dari rekening kas daerah di BRI selama Tahun 2019 sebesar Rp 485.998.694,00.

Namun demikian, hasil penjumlahan atas penerimaan jasa giro dalam rekening koran BRI diperoleh nilai penerimaan jasa giro selama Tahun 2019 hanya sebesar Rp186.199.999,00, atau selisih sebesar Rp 299.798.695,00
(Rp 485.998.694,00 – Rp 186.199.999,00).

Hasil penelusuran lebih lanjut atas rekening koran BRI diketahui bahwa terdapat 12 transaksi setoran sebesar Rp10.900.000.000,00 tidak tercatat di BKU dan tidak dijelaskan dalam kertas kerja rekonsilisasi kas daerah.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu TA 2018 mengungkapkan adanya kesalahan validasi dan kelebihan debet dari TA 2014 sampai dengan TA 2017 sebesar Rp 5.927.660.795,00 sedangkan pada TA 2019 terdapat setoran karena kelebihan debet sebesar Rp 10.900.000.000,00.

Atas hal tersebut, BPK telah meminta
keterangan secara tertulis kepada Kepala BPPKAD selaku BUD namun sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 Juni 2020 tidak diperoleh jawaban.

BPK telah melakukan konfirmasi kepada PT. AMK dan CV. NG, namun tidak ada jawaban atas konfirmasi yang telah dilakukan.

Selain permasalahan selisih saldo dan mutasi rekening tersebut, pemeriksaan lebih lanjut atas rekening koran dan kertas kerja rekonsiliasi kas daerah diketahui terdapat permasalahan diantaranya;

a). Transaksi debet pembayaran pajak tidak didukung dengan ID Billing dan NTPN sebesar Rp10.102.194.000,00
Kertas kerja rekonsiliasi kas daerah mengungkapkan adanya transaksi pembayaran pajak yang belum didukung bukti pembayaran berupa ID Billing dan NTPN sebesar Rp10.102.194.000,00

Kepala Bidang Kas Daerah menjelaskan bahwa pernah menanyakan dan meminta bukti NTPN atas pembayaran pajak tersebut, namun sampai dengan disusunnya laporan keuangan bukti NTPN belum didapatkan dari Kantor BRI Unit Taliabu.

BPK telah meminta keterangan secara tertulis atas kebenaran transaksi pembayaran pajak tersebut melalui Kantor BRI Cabang Ternate, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan belum ada jawaban dari BRI.

b). Terdapat transaksi debet sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang tidak dapat ditelusuri penggunaannya Dalam perhitungan rekonsiliasi Kas Daerah mengungkapkan adanya transaksi pengeluaran yang tidak tercatat di BKU sebesar Rp 5.000.000.000,00.

Hasil penelusuran atas rekening koran diketahui bahwa transaksi tersebut terjadi pada tanggal 28 Agustus 2019 berupa pindah buku dengan keterangan pembayaran Dana Desa.

Pembayaran Dana Desa pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dilakukan melalui rekening pemerintah daerah di Bank Maluku Malut.

Namun dari hasil pemeriksaan atas rekening koran Bank Maluku Malut nomor 3601000003 dan nomor 3601000004 diketahui bahwa dana tersebut tidak masuk ke rekening pemerintah daerah di Bank Maluku Malut.

BPK telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kantor BRI Cabang Ternate untuk mengetahui rekening tujuan pemindahbukuan tersebut, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 2 Juni 2020 belum ada jawaban dari BRI.

Dari uraian diatas maka dapat dihitung pengeluaran Kas Daerah yang tidak dapat ditelusuri sebesar Rp 47.414.599.935,45,00 Permasalahan tersebut mengakibatkan;

a). Saldo Kas Daerah dan utang PFK pada Neraca per 31 Desember 2019 serta realisasi pendapatan, belanja daerah dan SiLPA pada LRA TA 2019 tidak dapat diyakini kewajarannya;

b). Transaksi penerimaan ke kas daerah di BRI sebesar Rp10.900.000.000,00 belum dapat diketahui substansi penggunaannya;

c). Transaksi penerimaan dari kas daerah di BRI sebesar Rp 47.414.599.935,45 (2.706.047.680,45 + 29.306.358.255,00 + 10.402.194.000,00 + 5.000.000.000) belum dapat diketahui penggunaannya.

Hal tersebut disebabkan.
Kepala BPPKAD selaku BUD lemah dalam melakukan pengawasan kinerja Kuasa BUD dan Kuasa BUD lemah dalam memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD pada rekening Kas Daerah di BRI Unit Taliabu.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa akan memerintahka BUD menklarifikasi kepada pihak BRI untuk melakukan penelusuran atas transaksi-transaksi yang belum dapat
dijelaskan tersebut.

BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar, memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala BPPKAD lemah dalam melakukan pengawasan kinerja Kuasa BUD;

memerintahkan Kepala BPPKAD:
memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kuasa BUD yang lemah dalam
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD pada rekening Kas Daerah di BRI Unit Taliabu.

“mengklarifikasi kepada pihak BRI untuk menelusuri penerimaan dan pengeluaran yang belum dapat dijelaskan asal uang, tujuan pembayaran, serta substansi
transaksi sebenarnya sebesar Rp 58.314.599.935,45 (Rp10.900.000.000,00 + Rp 47.714.599.935,45).” akhirnya. ( Jek)

Komentar