Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Hasil Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara Pada Bendahara Pengeluaran belum menyetorkan kewajiban perpajakan sebesar Rp 3.894.229.896,46.- ( Tiga Miliar, Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat juta, dua ratus dua puluh sembilan ribu, delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) ke Kas Negara Hasil pemeriksaan atas Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pajak pada 39 OPD Kabupaten Pulau Taliabu(Pul-Tab) menunjukkan bahwa uang yang berasal dari pemungutan pajak tidak langsung disetorkan ke kas negara sehingga pada 31 Desember 2019 masih tersaji di BKU dan pada register buku pajak tidak bersaldo Rp 0,00.
“Hasil pemeriksaan fisik kas (cash opname) pada 39 OPD Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) yang menyajikan saldo kas yang berasal dari pemungutan pajak diketahui bahwa fisik kas tersebut sudah tidak berada di penguasaan masing-masing Bendahara Pengeluaran OPD. Berdasarkan
keterangan dari Bendahara Pengeluaran OPD diketahui bahwa pajak tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kebutuhan dinas kantor selama Tahun 2019. BPK telah meminta bukti pertanggungjawaban atas penggunaan
dana tersebut, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir Bendahara Pengeluaran tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang dimaksud.
Lebih lanjut, Bendahara Pengeluaran telah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa bersedia mengembalikan kekurangan kas tersebut.
Catatan :
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI PERWAKILAN PROVINSI MALUKU UTARA ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN Nomor : 22.B/LHP/XIX.TER/06/2020 Tanggal : 29 Juni 2020. ( Jek)
Komentar