Berita sidikkasus. co. id
Rokan hulu – Dini hari Pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di Markhas FPI Rokan Hulu Jalan Diponegoro KM 02, Desa Koto Tinggi Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu ( sebelah kantor Pengadilan Agama Pasir Pengarayan ) telah dilakukan Penurunan Plang Nama FPI Rokan Hulu, yang dilakukan oleh Laskar FPI Rokan Hulu.
Adapun yang hadir dalam giat tersebut di antara lain adalah, Plt Ketua FPI Rohul ZAINAL RASYIDIN, berdasarkan Surat Mandat Nomor : _ / ID / FPI Riau / II / 2020 Tanggal 08 Februari 2020 yang di tandatangani oleh Imam Daerah FPI Provinsi Riau MUHAMMAD TAUFIQ ASSEGAF, Ketua Laskar FPI Rohul, HAKIM, Anggota FPI Rohul , JUPRI.
Mantan Sekjen FPI Rokan hulu sekaligus pemilik rumah tempat di pasangnya Plang Nama FPI yaitu MAKMUR NASUTION yang diwakili oleh isterinya an. NURMIYATI.
Penurunan Plang Nama FPI Rokanhulu tersebut di lakukan oleh Laskar FPI Rokanhulu, atas Perintah dari Plt Ketua FPI, Rohul, Zainal sehubungan dengan telah di keluarkannya SKB 3 Menteri tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan kegiatan , Penggunaan Simbol dan Atribut FPI, serta Penghentian Kegiatan FPI Kepada Plt Ketua FPI Kabupaten Rokan hulu, Ust Zainal Piliang, Hasil Kordinasi sebagai berikut, bahwa FPI kabupaten Rokan hulu, Menerima SKB. Dikeluarkannya oleh Pemerintah, Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 1 / I / 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Dan bersama sama menjaga dan menciptakan Situasi kamtibmas yang aman damai.
Kegiatan berakhir sekira pukul 10.00 Wib, situasi aman dan kondusif.
“”(Dump humas/Robby bangun).
Komentar