Berita Sidik Kasus.co.id
PALEMBANG – Tindakan beberapa orang oknum anggota Polisi Pamong Praja (SatpoPP) Sumatera Selatan (Sumsel) yang melakukan razia ditempat-tempat hiburan malam dan hotel berbintang di Kota Palembang dalam beberapa hari terakhir dinilai tidak sesuai prosedur oleh ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Herlan Aspiudin, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel), meradang dan melaporkan beberapa orang oknum anggota Polpp kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, melalui ajudan secara lisan.
Ini pelanggaran, aturan seharusnya ditegakkan dengan tetap mengedepankan sosialisasi dan penindakan berupa sanksi/denda. Satpol PP Sumatera Selatan sama sekali tidak melakukannya,” ujarnya. Kamis 31 Desember 2020.
“Tidak boleh ada oknum yang bertindak sewenang-wenang. Engak boleh itu. Inikan kerja sosial dan denda,” jelasnya.
Kalau melakukan pelanggaran itukan didenda saat operasi dilakukan. Bukan main rampas main paksa. Kita inikan manusia, seharusnya mengunakan cara-cara yang manusiawi.
Yang melanggar kan bisa didenda. Penindakan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip dasar kemanusiaan. Bukan dengan menggunakan tindakkan sewenang-wenang di jalan.
Satpol PP Sumatera Selatan kerap bertindak sewenang-wenang. Kami masih mempelajari untuk membuat laporan polisi.
Tidak cuma di Happy Puppy saja yang mereka razia, ada beberapa tempat yang dirazia seperti tempat karoke Inul,” jelasnya.
Hingga laporan ini selesai ditulis, pihak Satpol PP Sumatera Selatan sama belum memberikan keterangan secara resmi.
ADENI ANDRIADI SUMSEL
Komentar