Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam sumbar — Dalam rangka menyambut akhir tahun 2020, Kepolisian resor (Polres) Agam menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media, Rabu (30/12/2020). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wibisono Polres Agam dengan menerapkan standar protokol kesehatan ketat.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, S.IK, MH membeberkan, selama tahun 2020 Polres Agam berhasil mengungkap beberapa tindakan dalam hal penegakan hukum, diantaranya Kriminalitas, Narkoba, dan Lalu Lintas.
Ia menyebutkan, selama tahun 2020 Satreskrim Polres Agam telah menerima dan memproses laporan pengaduan masyarakat dan laporan kejahatan yang ditemukan langsung oleh petugas. Dimana tahun 2020 ini, Polres Agam menerima laporan sebanyak 233 kasus, 176 kasus sudah selesai, dan 57 kasus lain masih dalam tunggakan.
“Sementara di tahun 2019, kita mendapat laporan kriminalitas sebanyak 216 kasus, 155 kasus sudah selesai, sedangkan 61 kasus lainnya masih dalam masa tunggakan,” ujar Kapolres Agam.
Kapolres menjelaskan, dari 176 penyelesaian perkara di tahun 2020, pihaknya berhasil menginventarisir 5 kasus perkara yang menonjol diantaranya, penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan pada 1 Januari lalu di Batu Hampar, Kecamatan Lubukbasung. Atas kejadian itu, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya, 2 kasus pembunuhan telah berhasil diproses. Masing-masing kejadiannya terjadi di wilayah hukum Polsek Palembayan dan Polsek Ampek Nagari,” katanya.
Kemudian, pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak sebanyak 2 kasus.
“Sedangkan di unit Tipiter Polres Agam, kami telah berhasil memproses 6 kasus perkara. Bahkan, dua diantaranya merupakan tindak kejahatan terhadap satwa yang dilindungi,” sebutnya.
Sementara pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), Polres Agam telah selesai memproses 6 kasus, dari total 25 kasus laporan. “Pada tahun 2019 lalu, kami mendapat laporan Curanmor sebanyak 25 kasus, namun yang berhasil diungkap hanya 2 kasus saja,” kata Dwi.
Selain 5 kasus kriminalitas menonjol yang berhasil diungkap, Polres Agam telah memproses 39 perkara penyalahgunaan narkoba, dimana 35 diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam, sedangkan 4 lainnya masih dalam proses.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2020 lebih meningkat daripada tahun 2019. Dimana pada tahun 2019 tercatat sebanyak 37 kasus laporan, dan semuanya sudah selesai di proses.
Untuk pelanggaran lalu lintas, pihaknya mencatat sebanyak 6.658 kasus tilang dan teguran selama tahun 2020. Sedangkan jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 135 kasus, 35 korban meninggal dunia, 1 luka berat, 176 luka ringan, dan total kerugian materil sebesar Rp 230.000.000,.
Menurut Kapolres, bidang lalu lintas terdapat peningkatan pelanggaran tilang dan teguran daripada tahun 2019. Dimana total pelanggaran lalu lintas yang ditemukan pada tahun lalu sebanyak 3.518 kasus. Sedangkan jumlah kecelakaan, korban luka berat, dan luka ringan mengalami penurunan.
“Sementara jumlah kasus korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia tahun ini mengalami peningkatan daripada tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 tercatat sebanyak 21 kasus korban meninggal dunia, sedangkan tahun 2020 sebanyak 35 kasus meninggal dunia ditemukan dari kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, serta tertib mematuhi aturan berlalu lintas.
Dalam konferensi pers itu, dihadiri Kasatreskrim Polres Agam AKP Fahrel Haris, Kasatresnarkoba Iptu Awal Rama, Kasatlantas Iptu Doni Afriandi, Kabag Ops AKP Antonius Dachi, Kasubag Humas AKP Nurdin, dan sejumlah aparat kepolisian lainnya. (Anto)
Komentar