Di Selesaikan Dengan Baik – Baik “Sutejo Pelaku Penipuan Malah Kabur Dengan Uang Ratusan Juta Rupiah

Berita SidikKasus.co.id

Bangka Barat – Nasib apes yang dialami Jaini Korban penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah tersebut lenyap, awalnya uang senilai Rp.504.500.000- (lima ratus empat juta lima ratus ribu rupiah) di transfer untuk kegiatan mengurus lahan desa tersebut hilang kontak.
Rabu,30-12-2020

Korban Jaini yang tinggal di Se Mulut kec.Parit Tiga Jebus Kab.Bangka Barat Prov.Kepulauan Bangka Belitung hanya bisa pasrah. Uang yang dititipkan tersebut telah disalah gunakan oleh seseorang yang bernama Sutejo beralamatkan di dusun kebun Nenas RT 02 Mentok kab.bangka barat.

Sebelumnya sudah ditangkap untuk menyelesaikan kasus tersebut tiba-tiba menghilang kontak.

Setelah di temui oleh  Sunardin selaku pemegang surat kuasa dari pak jaini untuk menyelesaikan kasus penipuan yang dilakukan oleh Sutejo, Pada saat ditemui oleh  Sunardin, pengakuan Sutejo uang Ratusan Juta tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya dihadapan Sunardin dan beberapa orang yang ikut menyaksikan pengakuan Sutejo saat di kantor pengacara Darma Sutomo di taman kota kompleks perkantoran pemerintah provinsi kepulauan Bangka.

Pelaku Sutejo sudah membuat surat pernyataan sanggup untuk menyerahkan jaminan aset yang akan diserahkan pada tanggal 30 November 2020, sebagai tanggung jawab sampai dengan tanggal 25 Desember 2020 akan dikembalikan semua uang yang di gunakan untuk kepentingan pribadi sendiri, sesuai dengan kesepakatan pelaku Sutejo dengan pihak korban.

Kesepakatan tersebut gagal dikarenakan no.hp pelaku tidak aktif lagi saat dihubungi, kemudian diberi Waktu batas tanggal 30 Desember 2020 pelaku Sampai sekarang tidak ada kabar sama sekali.

Pihak korban bersama Sunardin terpaksa akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib agar di proses hukum yang berlaku saat ditemui tim media SidikKasus.co.id Babel.

Sudah diberi kesempatan untuk berunding secara baik-baik, apabila Sutejo tetap ngotot tidak ada itikad dan niat baiknya apa boleh buat terpaksa kami akan lanjutkan proses seseuai hukum yang berlaku karena saya diberi amanah untuk menyelesaikan kasus yang merugikan Jaini yang bertempat tinggal di Jakarta,”Tambah-Nya lagi

Editor : Ahmad Bustani

Komentar