Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Kurang lebih Lima (5) Tahun Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Provinsi Maluku Utara menganggarkan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp16,446.922.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp 9.976.050.040,00 atau 60,66%. Realisasi tersebut diantaranya untuk pekerjaan pembangunan rumah dinas di Desa Gela dan pembangunan Puskesmas Sahu -Tikong Pada TA 2018 lalu.
Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pekerjaan diuraikan sebagai berikut.
1)Pembangunan rumah dinas di Desa Gela dilaksanakan oleh CV PB
berdasarkan Kontrak Nomor 440/09/SP/D1NKES/PT/2018 tanggai 20 Juli 2018 dengan nilai kontrak senilai Rp 1.394.547.947,48. Masa pelaksanaan selama 120 hari, mulai dari tanggai 20 Juli 2018 sampai dengan 18 November 2018.
Pembayaran atas pekerjaan telah direalisasikan 30% atau senilai Rp 418.364.384,00 berdasarkan
SP2D nomor 1789/SP2D-LS/1.02,01,01/2018 tanggai 13 Agustus 2018.
Berdasarkan hasi! pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat
Kabupaten Puiau Taliabu serta pihak Dinas Kesehatan pada 16 Februari 2019 diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan sampai dengan akhir masa kontrak berakhir yaitu pada 18 November 2018.
2) Bangunan Pukesmas terletak dilokasi Desa Sahu – Tikong Kecamatan Taliabu Utara di Anggaran melalui APBD Tahun 2016 Pada Dinas Kesehatan dan Keluarga berencana ( Dinkes) Pulau Taliabu dengan total Nilai Pagu atau Hps Rp 3.434.250.000,00,
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Sesuai Nomor : 21.C/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal 22 Mei 20I9
Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong Pembangunan Puskesmas Sahu -Tikong dilaksanakan oleh CV RK berdasarkan Kontrak Nomor 404/04/SP/D1NKES/PT/20I8 tanggai 24 Mei 2018.
dengan nilai kontrak senilai Rp 2.105.205.196,94. Masa pelaksanaan selama ISO hari mulai dari tanggai 24 Mei 2018 sampai dengan 22 Oktober 2018.
Pembayaran atas pekerjaan telah direalisasikan 30% atau senilai Rp 631.561.559,00 berdasarkan
SP2D nomor 1278/SP2D-LS/1.02.01.01/2018 tanggai 8 Juni 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat Kabupaten Puiau Taliabu serta pihak Dinas Kesehatan pada 16 Februari 2019 diketahui bahwa pekerjaan sampai dengan akhir masa kontrak berakhir yaitu pada 22 Oktober 2018 pekerjaan tidak selesai dikerjakan.
Progress pekerjaan sebesar
30% dari total item pekerjaan, yaitu pekerjaan persiapan, pekerjaan pondasi, pekerjaan beton, serta pekerjaan arsitektur.
” Himpunan Mahasiswa Taliabu ( HMT) Cabang Ternate Provinsi Maluku Utara “KETUM JURIS GUNAWAN TOMSIO mengatakan bahwa Proyek tersebut dilelangkan di LPSE Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan pelelangan secara elekronik dan Pokja ULP mengevaluasi Dokumen Penawaran itu, maka dianggap memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan dengan pembuktian data asli perusahaan untuk ditetapkan sebagai pemenang tender di paket Pembangunan Puskesmas Sahu – Tikong dengan Total jumlah nilai kontrak Rp. 3.421.049.000,00,- ( Tiga Miliar, empat ratus dua puluh satu juta, empat puluh sembilan ribu rupiah).
“Proyek itu, dilaksanakan oleh perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA ( WRK) sesuai alamat Jln pelita ana’Gowa/Benteng no 9, Sungguminasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dengan Nomor NPWP 02.385.404.5-807.000, tapi pekerjaan tidak bisa diselesaikan hingga sekarang, malah dibiarkan menjadi proyek pembangunan Puskesmas “Penghuni Setas).” Pungkasnya
Dikatakan Ketua HMT CAB TERNATE bahwa ditahun 2018 dianggarkan Pembangunan lanjutan Puskesmas Sahu Tikong, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan Total Nilai Hps Rp. 2.350.025.609,22 sesuai tanggal pembuatan 26 April 2018 pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu,
proyek tersebut dilaksanankan pekerjaan oleh perusahaan CV.RUMAH KITA (RK) dengan total nilai kontrak Rp 2.105.205.196,94 – ( Dua miliar, seratus lima juta dua ratus lima ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) sesuai alamat perusahaan Kel.Makassar Barat Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate. tapi pekerjaan proyek tersebut belum juga terselesaikan hingga sekarang, dibiarkan dan pembangunan itu tampaknya mulai rusak menjadi tempat “Penghuni Setan”
Disatu minggu yang lalu HMT bersama Warga masyarakat setempat melakukan investigasi dilokasi bangunan puskesmas Sahu – Tikong karena sudah banyak menelan Anggaran di Tahun 2016 sampai dengan 2018 terjumlah kurang lebih senilai Rp 6 miliar lebih, tapi anehnya kami melihat kondisi bangunan puskesmas semakin ketakutan karena bangunan semakin dilihat jangan- jangan ada “Penghuni Setan” didalam bangunan itu, dan bangunan itu semakin hari akan rusak parah.” tandasnya
Ketua HMT, bilang Anehnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada dinas Kesehatan membiarkan bangunan tersebut dikelilingi dengan banyaknya pohon- pohon menjadi bangunan Manggrak dari tahun 2016 hingga tahun 2020.
Ketua HMT desak Pihak Penegak Hukum kepolisian repoblik indonesia, Kejaksaan Tinggi negri Maluku Utara, Kejaksaan negri Pulau Taliab berharap agar segara melidik Proyek Pembangunan Puskesmas Sahu – Tikong dan sekaligus Periksa Kadis Kesehatan Pulau Taliabu diduga merugikan Uang Negara dan merugikan Masyarakat Se-Pulau Taliabu.” tegas Juris Gunawan melalui telpon seluler via Washapp pada media, Kamis 31/12/2020. ( jek)
Komentar