RAPAT PARIPURNA KE-10 PERSETUJUAN BUPATI DAN DPRD TENTANG 4 RAPERDA UNTUK DITETAPKAN PERDA KAB. DEMAK DAN PENCABUTAN 3 PERDA

Tak Berkategori

JATENG-JKN, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Rabu 21,Maret 2018. 1.Dalam Laporan Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Panitia Khusus A dan B, Pimpinan Bapemperda dan Ketua-ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak Nomor :2/Lap.Pimp/DPRD/2018 Membahas 4 Raperda dan 3 Perda Pencabutan.
2. Laporan Panitia Khusus A DPRD Kabupaten Demak Nomor :2/Pansus.A-DPRD /III/2018
3. Laporan Panitia Khusus B DPRD Nomor :2/Pansus.B/DPRD/2018. 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE. Dan yang hadir dalam Rapat Paripurna itu Bupati Demak HM Natsir, Wakil Bupati Demak H. Joko Sutanto, H. Muntohar (Wakil Ketua DPRD), H. Nurullah Yasin (Ketua Pansus A), H. Sugiharno (Sekretaris Pansus B dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan), H. Ghozali (Ketua Fraksi PKB), H. Sanipan (Ketua Fraksi Golkar), H. Abu Said (Ketua Fraksi PPP) dan 37 Anggota DPRD yang hadir seluruhnya sesuai Absensi yang ada.

Dalam Sidang Paripurna itu Pimpinan Rapat H. S. Fahrudin Bisri Slamet membuka Sidang dan Terbuka untuk umum. Ujar Pimpinan rapat sambil mengetuk palu tanda dibukanya Rapat Paripurna ke-10 Tahun 2018.
–Beliau langsung menyampaikan hasil Laporan Panitia A dan B dalam 4 Raperda yaitu:

1. Raperda tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah;
2. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomot 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum;
4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

–Pada Rapat Pimpinan ini juga dibahas 3 Perda Pencabutan yaitu:

1. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Demak;
2. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan;
3. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian /Pengusahaan Air Tanah dan/atau Air Permukaan Tanah;

Saat Sidang Paripurna usai, sesuai keterangan Pimpinan Sidang Paripurna Fahrudin Bisri Slamet mengatakan

” Hasil rapat konsultasi Pimpinan bersama Pimpinan Pansus A dan B, Pimpinan Badan Pembentukan Perda dan Ketua – ketua Fraksi DPRD Demak, menyetujui empat Raperda itu, ” kata Slamet, yang juga politisi PDI Perjuangan.
Sedangkan tiga Perda yang dicabut yakni, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Demak nomor 2 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Demak, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Demak nomor 3 tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan serta Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Demak nomor 11 tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah atau Air Permukaan Tanah
“Untuk penggilingan padi keliling (portable rice mill) diberikan dispensasi untuk beroperasi di wilayah Demak,” katanyan.

Sesuai pantauan Detik Kasus dan Jejak Kasus Sidang Paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Demak berlangsung dengan baik tanpa interupsi hingga penandatanganan persetujuan DPRD dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Kabupaten Demak. (Tim)

Komentar