Berita SidikKasus.co.id
Babar — Personil Polsek Jebus Polres Bangka Barat menyampaikan himbauan terhadap masyarakat Maklumat Kapolri No. 4 dan Mengenai Surat Edaran Bupati Bangka Barat, Tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 bertempat di Cafe dan Tempat Hiburan di Wilayah Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat sehingga kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali. Selasa (29/12/2020)
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 serta tidak ada masyarakat yang merayakan malam pergantian Tahun baru 2021 karena saat ini masih Pandemi Covid-19 berjalan dengan aman, lancar dan terkendali.
Kapolsek Jebus Muhammad Saleh Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Fedriansah S.I.K mengatakan dalam menyambut pergantian Tahun baru 2021 agar pelaksanaan perayaan Natal 2020 dan Tahun baru 2021 untuk tidak menimbulkan banyak orang (berkerumun) apabila melaksanakan ibadah perayaan nantinya dan tidak mengadakan berbagai aktivitas perayaan malam pergantian tahun baik di dalam maupun diluar Rumah dan tempat /fasilitas umum menimbulkan kerumunan massa dan resiko penularan COVID 19 di Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus.
Dan juga mengingatkan agar selalu mengikuti prokes covid-19 seperti mencuci tangan,hindari kerumunan, menjaga jarak, memakai masker, sesuai dengan anjuran pemerintah.
” Dengan dilaksanakanya kegiatan Penyampaian Surat Himbauan Maklumat Kapolri No.4 dan Surat Edaran Bupati Bangka Barat tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 pada malam Tahun baru 2021 di Kabupaten Bangka Barat kepada pemilik Karaoke, Cafe dan Tempat Hiburan di Wilayah Desa Puput dan sekitarnya di Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat akan dapat mengurangi muncul atau timbulnya cluster baru pada malam Tahun baru 2021 sehingga Pandemi Covid-19 cepat berakhir dan situasi di Wilayah Hukum Polsek Jebus Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus tetap aman dan kondusif,” Tegas Kapolsek.
Pewarta : Humas Polres Bangka Barat
Editor : Ahmad Bustani
Komentar