GUGATAN KEBERATAN TERHADAP HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA NANGA KAYAN RESMI DISERAHKAN KE BPMPD

Berita sidikkasus.co.id

Nanga Pinoh – Senin 28 Desember 2020 Suparni Calon Kades Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh resmi mengajukan gugatan atas pelaksanaan Pilkades Serentak 22 desember 2020 khusus pemilihan kepala desa nanga kayan.

Suparni mengatakan kepada media hari ini saya selaku kandidat calon nomor urut 4 di dampingi saksi saksi TPS hari ini resmi mengajukan gugatan hasil pilkades serentak di desa Nanga Kayan.

Dasar gugatan kami adalah diduga panitia dan panwas tidak netral dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana dan pengawas yang menurut pendapat kami merugikan pihak kami dari nomor urut 4 ucapnya.

Adapun kronologinya sebagai beríkut;

1.Ditemukan adanya keterlibatan Anggota BPD yang juga selaku pengawas pemilihan kepala desa (Panwas Pilkades)
mencampuri urusan di tps yang urusan tersebut sama sekali bukan bagian tugas dari seorang panwas dan kita punya bukti photo terlampir.

2 Ditemukan adanya pemilih yang diwailkan oleh pihak lain dalam pencoblosan yang mana tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupatan Melawi nomor 4 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa yang màna pada rapa bersama dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa yaitu perwakilan hanya beoleh dilakulkan pada pemilih yang berada dalam 1 (satu)rumah, namun ditemukan ada pemilih yang melakukan perwalkilan pencoblosan untuk pemilih yang bereda rumah/kepala keluarga lain, berdasarkan data dan penjelasan dari ketua TPs 2

3 Format CI dan hasil pleno tidak diberikan kepada saksi dan kandidat Calon Kepala Desa

4. Ditemukan adanya ketrlibatan Panitia Pengawas Pilkades dalam perhitungan suara di TPS.

5. Ditemukan adanya penamibahan penilih yang seharusnya mencobles di Dusun Tanjung Kayan namun melakukan pencoblosan di Dusun Kayan Meninjau sebanyak 12 orang.

6. Berdasarkan perhitungan surat suara
a Jumlah surat suara yang sah sebanyak 1811 suara.
b. Jumlah surat suara yang tidalk sah sebanyak 13 suara
c Surat suara tidak terpakai setanyalk 251 surat suara total keseluruhan suara sah, rusak dan tidak terpalkai sebanyak 2075, sedangkan DPT yang sah berdasarikan hikum 2047 berarti ada kelebihan data suara sebanyalk 28 suara.

7 Bukti dan data terlampir

Alasan kenapa saya mengadukan gugatan sengketa pilkades ke BPMPD?
Saya sudah berupaya mengajukan gugatan ke panwas tingkat desa namun pihak panwas menolak gugatan saya alasan tidak cukup bukti.

Perda No 4 Tahun 2016 tentang mekanisme gugatan keberatan hasil pilkades paragraf 1 Pasal 38 ayat (1) Dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terdapat perselisihan atau
keberatan dari Calon Yang Berhak Dipilih terhadap hasil pemilihan Kepala Desa, maka penyelesaiannya dilakukan secara berjenjang melalui tahapan
sebagai berikut:
a. Calon.
a. Calon yang Berhak Dipilih mengajukan keberatan kepada Panitia Pemilihan
dan BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari semenjak penetapan Kepala
Desa Terpilih dan Panitia Pemilihan bersama BPD berkewajiban
memberikan jawaban dan penyelesaian dalam jangka waktu dimaksud; dan
b. Apabila Calon yang Berhak Dipilih masih belum dapat menerima jawaban
atau penyelesaian dari Panitia Pemilihan dan BPD, maka dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari semenjak penyelesaian oleh Panitia pemilihan dan BPD,Camat berkewajiban memberikan jawaban dan penyelesaian dalam jangka
waktu dimaksud.

(2) Apabila penyelesaian permasalahan scbagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum dapat disclesaikan, maka BPD melaporkan kepada Bupati melalui
Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberian jawaban dan penyelesaian
oleh Camat.

(3) Setelah menerima laporan dari BPD melalui Camat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari.

(4) Dalam masa 30 (tiga puluh) hari, Bupati melakukan identifikasi permasalahan
sebagai berikut :
a. apabila hasil identifikasi membuktikan adanya kesalahan Panitia Pemilihan,
Bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan pemilihan ulang; atau
b. apabila hasil identifikasi membuktikan Panitia Pemilihan telah benar,
Bupati memerintahkan kepada BPD untuk menetapkan Kepala Desa Terpilih.

(5) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai,
maka Calon yang Berhak Dipilih yang berkeberatan terhadap hasil pemilihan
dapat mengajukan proses hukum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak
berakhirnya proses penyelesaian oleh Bupati.

(6) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
Calon yang Berhak Dipilih yang keberatan terhadap hasil pemilihan tidak
mengajukan proses hukum, maka Panitia Pemilihan segera melaporkan hasil
pemilihan kepada BPD untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih.

(7) Keputusan BPD tentang Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan menjadi
Kepala Desa dengan Keputusan Bupati.

(8) Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan
Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik Kepala Desa Terpilih paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat (9) yaitu Wakil Bupati atau Camat.

(11) Dalam hal perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
diselesaikan, maka BPD menerbitkan Keputusan BPD tentang Kepala Desa
Terpilih.

(12) Dalam hal Calon yang Berhak Dipilih mengajukan proses hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Keputusan BPD tentang Kepala Desa Terpilih ditetapkan setelah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

(13) Keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilaksanakan setelah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.ucap Suparni (Jumain)

Komentar