Dua Pelaku Sindikat Pencurian dan Dua Agen berhasil ditangkap Team Elang Resmob dari Satreskrim Polres Simeulue

Berita: Sidikkasus.co.id

SIMEULUE – Setelah berhasil Membekuk Dua Pelaku Sidikat dan Residivis Pencurian Puluhan Barang Elektronik Dikepulauan Simeulue, Kini Team Elang Resmob yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Muhammad Rizal S.E., S.H., berasil lagi Menangkap Dua orang Agen dari hasil Perkembangan Kasus pencurian tersebut.

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., mengatakan,” Sejumlah 18(Delapan Belas) paket komputer beserta puluhan perangkat elektronik lainnya Raib Di Garap oleh Sipelaku Kejahatan Si Maling yang berlokasi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Desa Ganting Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh pada tanggal 19 Desember 2020 hari sabtu lalu yang dilakukan oleh HN alias Gun (37) warga Desa Amaiteng dan HR (34) warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Kemudian dengan Hitungan jam kedua Pelaku HN dan HR pada saat itu berhasil diringkus oleh Anggota Kami di Kapal Kmp.Labuan Haji pada saat hendak menyebrang dari kabupaten Simeulue mau menuju ke pelabuhan Labuan Haji, Kabupaten Aceh selatan.

Tidak hanya itu, dari hasil intograsi Petugas, kata Kapolres lagi, HN dan HR setelah diamankan dipolsek Labuhan Haji Barat juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian 17 Unit Komputer, grinder dan mesin Bor milik Balai Latihan Kerja (BLK) yang terjadi di Desa Lugu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue pada tanggal 18 November 2020, kedua pelaku pada saat itu melakukan aksinya menggunakan Penutup wajah dan sempat terekam CCTV

“Kemudian menjual barang hasil curian tersebut ke agen komputer second/bekas di Jln. Putri Merak Jingga, Kota Medan.

Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 10.30 Wib, Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue dibawah kendali Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., melakukan Perkembangan di Kota Medan, Jln. Putri Merak Jingga dan berhasil Meringkus Kedua Agen yang merupakan Adek dan Abang kandung yang turut membantu Pelaku HN dan HR.

“Ada pun kedua orang Agen yang berhasil ditangkap di Jln. Putri Merak Jingga Kota Medan tersebut masing-masing inisial AD (38), asal Jln. Merpati No. 56 Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal Kota Medan dan AN (46) warga Jln. Gaharu Blok A No. 3 Kec. Medan Timur Kota Medan.

“Menurut Pengakuan AD dan AN, tersebut menjual Komputer dari hasil pencurian di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Simeulue kepada seorang laki-laki yang berinisial KE (DPO) dan sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Team Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue,” sebut Kapolres Simeulue.

Kini keempat Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut,” ungkapnya

(Bung Madi)

Komentar