Komcab: LP-KPK Mendesak Pemda Melawi Tata Ulang Pendistribusian LPG 3 Kg Diduga Tidak Tepat Sasaran

Berita sidikkasus.co.id

MELAWI– Tingginya harga LPG 3 Kg bersubsidi ditingkat pengecer membuat masyarakat menjerit, apalagi ditengah pandemi corona virus desease covid-19 saat ini ekonomi masyarakat terasa terpuruk akibat dampak dari covid-19 tersebut.

Sekretaris Komcab( LP-KPK )Kabupaten Melawi Gunawan menyampaikan keluhan kepada media sabtu 26 desember 2020 berkaitan dengan tingginya harga isi ulang tabung GAS-LPG 3 Kg bersubsidi di tingkat pengecer membuat masyarakat pengguna LPG 3 Kg menjerit.

Ini luar biasa, padahal hampir setiap minggu rekan rekan media memberitakan tingginya harga isi ulang LPG 3 Kg bersubsidi di tingkat pengecer. Bayangkan dalam kota saja harga ada yang mencapai Rp.30.000 sampai 35.000 ucapnya.

Kami dari LSM (LP-KPK )Kabupaten Melawi mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi agar peka dan segera tanggap atas keluhan masyarakat apa lagi ini berkaitan dengan subsidi untuk rakyat miskin.

Gunawan mendesak agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Melawi memberikan rekomendasi serta pembinaan terhadap pengawasan penjualan Gas Melon atau LPG 3 Kg.

Disperindag sebagai instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk menerima setiap laporan dari masyarakat terkait keluhan konsumen, terutama berkaitan dengan penjualan gas melon bersubsidi.

Apabila ada konsumen yang merasa dirugikan, pelaku usaha tidak tertib/taat aturan dan jika ditemukan memang terbukti dan tertangkap tangan tindakan yang bisa dilakukan berupa teguran dan sanksi pencabutan oleh penerbit izin,ucap Gunawan.

Selain itu,Gunawan menjelaskan terkait kategori pelaku usaha yang nakal, ada beberapa kategori, seperti menjual tanpa izin untuk gas melon LPG 3 Kg.

“Menjual di atas harga HET, menjual ke pengecer, menjual tidak sesuai aturan baik untukk agen maupun Pangkalan aturannya hanya untuk masyarakat miskin dan usaha mikro modal maksimal Rp 50 juta Undang-undang 20 tahun 2008, dan mendistribusikan tidak sesuai peruntukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku harus di tindak tegas,paparnya.

Kembali Gunawan mengatakan, kepada instansi yang terkait seperti Pertamina,BPH migas, diskopperindag serta aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk menertibkan pendistribusian kios kios yang tidak ada izin menampung serta menertipkan harga isi ulang LPG 3Kg bersubsidi tersebut, ucapnya. (Jumain)

Komentar