Suparni Mengatakan Pilkades Desa Nanga Kayan Sarat Kecurangan Disinyalir Panitia Tidak Netral Kita Akan Gugat

Berita Sidikasus.co.id.

MELAWIKALBAR. Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Melawi sudah usai dilaksanakan pada tanggal 22 desember,2020. Meskipun Pilkades dilaksanakan ditengah pandemi corona virus desease covid-19 panitia pilkades tetap menggunakan sesuai protokol kesehatan.

SUPARNI salahsatu calon Kades nomor urut 4 yang ikut kontestan dalam pemilihan Kepala Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh melalui media mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan ketidak netralnya pihak Panitia,Pengawas dan oknum perangkat Desa yang disinyalir untuk memenangkan salah satu calon,ucapnya.

Ya,saya melihat (red) diduga ada keterlibatan oknum Panitia, Pengawas dan perangkat memihak pada salah satu calon dan ini sudah terorganisir dengan rapi dan terencana.

Dalam pelaksanaan tersebut kita menduga pihaknya menggunakan joki joki untuk datang ke bilik suara diarahkan untuk memilih salah satu calon dengan memanfaatkan kesepakatan yang telah di setujui bersama oleh lima calon yang berkompetisi.

Dalam kesepakatan tersebut pemilih boleh diwakilkan oleh keluarga hanya saturumah bila yang bersangkutan berhalangan baik dalam keadaan sakit atau orang yang bersangkutan berada di luar daerah.

Namun yang terjadi tidak demikian justru joki joki tersebut ada yang memilih lebih dari satu suara untuk mewakili pemilih yang tidak hadir, ucapnya.

SUPARNI,mengatakan hal itu sepertinya diamini oleh panitia, karena kita melihat bahkan ada bukti fhotonya bahwa salah satu Panwasdes bebas masuk ke area bilik TPS bebas untuk melakukan apa saja, padahal sepengetahuan saya seorang panwas tidak boleh bebas masuk ke area tersebut.

Saya sudah melakukan gugatan ke panwasdes namun di tolak mentah mentah dengan alasan kurang alat bukti.

Sebagai seorang yang merasa dirugikan bukan berarti saya tidak mau menerima kekalahan, kalah menang itu resiko dan itu biasa bagi saya, namun jika ada indikasi kecurangan selaku warga saya punya hak untuk minta keadilan, ucapnya.

SUPARNI juga memutuskan senin 28 desember, 2020 akan membuat gugatan resmi ke BPMPD Kabupaten,sekarang saya masih mengumpulkan dan menyusun barang bukti yang akan kita layangkan.

Dalam gugatan tersebut menuntut panitia untuk melakukan(Pemilihan Suara Ulang) PSU,ucapnya (J/SM).

Komentar