Paslon Pemenang Hasil Pleno KPUD Kabupaten Paser Potensi Diskualifikasi

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti Dr. Radian Syam, SH., MH angkat Bicara soal Pilkada Kabupaten Paser – Kalimantan Timur, Kamis (24/12/2020).

Pilkada 2020 di Kabupaten Paser – Kalimantan Timur hingga kini belum selesai walaupun sudah di ketuk pemenangnya oleh KPU Kabupaten Paser, hal ini membuat sejumlah akademisi dan ahli hukum Tata Negara mlenjadi perhatian di daerah saat sejumlah warga yang datang melaporkan ke Bawaslu dan DKPP RI beberapa hari lalu.

Dr. Radian Syam melihat fenomena kecurangan dan politik uang bagian dari kejahatan Pilkada, apalagi di Kabupaten Paser menjadi sorotan nasional.

“Terkait di daftarkan ke MK, sebenarnya bisa, selama alat bukti yang kuat dan persoalanya benar – benar terjadi, karena dapat di buktikan dengan alat bukti, hanya sekarang sudah terlambat”. Kata Ahli Hukum dari Universitas Trisakti Radian Syam.

Sedangkan untuk di BAWASLU dan DKPP RI kata Syam masih ada proses yang bisa di lakukan, sebagaimana di sampaikan bahwa selama alat bukti masih di pegang, soal tindak pidana maka DKPP akan terus menundak lanjuti persoalan yang ada, apalagi DKPP ini kan di bentuk karena ada pelanggaran kode etik, hal ini sangat bisa di lakukan ketika para penyelenggara melakukan pelanggaran kode etik. Kata Dr. Syam ini.

Menurut Doktor ahli hukum Trisakti ini bahwa DKPP tetap menjaga marwah lembaga, maka bila persoalan politik uang terbukti, ya KPUD tetap di proses otomatis di herhentikan. Terang Dr.Radian Syam.

Selain Dr.Radian Syam, Ada juga ahli hukum Tata Negara dari Alumni Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.,MH dalam argumenya bahwa soal Pilkada Kabupaten Paser bahwa, dalam pengaduan persoalan Politik uang dan kecurangan sebenarya masih bisa, walaupun perbedaan kemenanganya jauh, akan tetapi hal ini ada legitimasi hukum, alias hak warga negara. Olehnya itu, ketika di MK sudah terlambat, maka segera ke BAWASLU DAN DKPP RI.

Hal ini menurut Aziz, pakar hukum Tata Negara bahwa ini bisa saja dikualifikasi kandidat dan pelanggaran kode etik para penyelenggara, bila di temukan persoalan ini. Tutup Abdul Aziz saat di wawancarai media. (*)

Komentar