Berita: sidikkasus.co.id
Jember – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) akhirnya menjawab polemik yang terjadi dalam pemerintahan Kabupaten Jember terkait pergantian pejabat yang dilakukan oleh wakil bupati (Wabup) Jember, KH. Muqit Arief.
Seperti diketahui, polemik terjadi saat pergantian pejabat dilakukan oleh Wabup Jember, KH. Muqit Arief menjabat Plt. Bupati Jember pasca Bupati Jember, dr. Faida MMR cuti kampanye saat maju Pilkada 2020.
Dalam surat Kementerian Dalam negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 910/5348/Keuda tertanggal 22 Desember 2020 tersebut dengan jelas ditegaskan, dalam hal Plt. Bupati Jember, Drs. KH. Muqit Arief melakukan pergantian tanpa adanya persetujuan tertulis dari Mendagri, maka pergantian pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD dinyatakan tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pengeluaran daerah pasca pergantian pejabat dinyatakan belum memiliki dasar hukum yang melandasinya.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan dengan gamblang, guna menjamin adanya kepastian pembayaran atas pengeluaran yang bersifat wajib dan mengikat, temasuk kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Kemendagri memerintahkan Bupati Jember agar segera menetapkan Plt. Kepala SKPD selaku PA (Pengguna Anggaran) dan segera menetapkan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) selaku BUD sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diterangkan pula dalam surat tersebut, keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran 2020, maka penyelesaian pembayarannya dapat dianggarkan dan dilaksanakan pada APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Bahkan, dalam surat yang ditandatangani Drs. Komedi Msi., selaku Sekretaris Ditjen atas nama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, dalam rangka efektifitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, diminta untuk turut memfasilitasi sesuai surat dari Mendagri tersebut.
Sementara, dengan diterimanya surat dari Kemendagri tersebut, Bupati Jember, dr Faida MMR, menyatakan akan melakukan langkah sesuai dengan yang diamanatkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Pasca turunnya surat tersebut akan segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya Faida, Rabu (23/12/2020). (Herman)
Komentar