Pelayanan di Kantor Samsat Jelang Natal dan Tahun Baru

Berita Sidik Kasus.co.id

PALEMBANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan perubahan jadwal pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kendaraan bermotor.

Jelang perayaan malam Natal dan Tahun Baru, masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) diharapkan untuk tidak melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan mulai 24-26 Desember 2020. Pelayanan akan dibuka sejak pagi hingga siang pada 28 Desember 2020.

Dirlantas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Juni mengatakan, pelayanan di kantor Samsat di Sumatera Selatan akan kembali membuka pelayanan setengah hari mulai tanggal 28 Desember.

“Semua pelayanan di kantor Samsat di Sumatera Selatan hanya akan dibuka setengah hari. Kami harapkan masyarakat bisa datang ke kantor kami untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum pukul 12:00 WIB,” kata Juni Selasa 22 Desember 2020 siang.

Hal ini akan berlaku sejak tanggal 28 hingga 31 Desember. Semua layanan akan kembali normal hingga pukul 15:00 WIB mulai tanggal 4 Januari 2021 mendatang.

Kami harapkan, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Meski selama libur, denda tidak akan dikenakan. Kami harap masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan lebih cepat.

Hal ini penting kami himbau agar nantinya pada saat pelayanan kembali dibuka, tidak terjadi antrian panjang di kantor pelayanan Samsat di Sumatera Selatan.

“Kami himbau kepada masyarakat Sumatera Selatan agar supaya tetap mematuhi protokol kesehatan saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat,” harapnya.

ADENI ANDRIADI SUMSEL

Komentar