Berita Sidikkasus.co.id
Banyuwangi. – Semakin banyak jalan kabupaten yang menghubungkan antar desa di Kabupaten Banyuwangi mengalami kerusakan rusak parah, akibat sering di lintasi kendaraan besar yang melampaui kelebihan tonase muatan. Dan di lihat jalan kabupaten sering di lewati truk muatan pasir dari tambang galian C.
Sebagai contoh jalan kabupaten yang ada di Kecamatan Songgon dan Kecamatan Singojuruh, mengalami kerusakan parah seperti jalan berlobang dan hancur. Kerusakan ini sudah terjadi sudah lama dan belum di perbaiki.
Atas prihatinnya jalan rusak yang menghubungkan Kecamatan Songgon ke Singojuruh. Jajaran Muspika Kecamatan Singojuruh menggelar rapat musyawarah dengan melibatkan 4 desa yaitu Desa Kemiri, Desa Cantuk, Desa Bedewang dan pemilik tambang galian C yang ada di Kecamatan Songgon dan Kecamatan Singojuruh.
Hasil musyawarah tersebut telah memutuskan sesuatu kesepakatan yaitu : Dump truk di larang keras melintas membawa muatan pasir yang melebihi tonase muatan, jika melanggar muatan pasir akan di turunkan di jalan.
Pada Selasa 22/12/2020 sekitar pukul 12.10 Wib Jajaran dari Polsek Singojuruh, Koramil Singojuruh dan 4 Desa tersebut bersama- sama melakukan pemasangan baner imbuhan dan penegakan peraturan kepada sopir truk muatan pasir tentang muatan yang melebihi tonase.
Ketika tim media sidikkasus melakukan wawancara kepada Kades Bedewang Moh Asmawi mengatakan” Sesuai hasil keputusan bersama antara pemilik tambang galian C , Muspika, BPD dan 4 Kepala Desa Cantuk, Kemiri, Bedewang, Padang, kita tidak melarang adanya dump truk yang membawa muatan pasir yang melewati jalan desa atau kabupaten, tetapi harus menaati dan mematuhi masalah muatan yang normal.Jika ada dump truk membawa muatan over tonase muatan akan menurunkan pasir di pinggir jalan. Kegiatan ini jangan di bebankan kepada Pemerintah Desa tapi juga masyarakat bisa membantu untuk mengawasi dan mengingatkan kepada sopir truk, Karena jika muatan truk over tunasi bisa membahayakan pengguna jalan lainnya dan bisa merusak jalan. Karena jalan gak mampu untuk menahan beban yang berlebihan. Katanya sopir truk bahwa muatan berlebihan atas perintah operater excavator ditambahi terus sampai menonjol ke atas muatan pasir di atas bak truk, Pemerintah Desa sudah berulang kali mengingatkan tapi tidak gubris. Baru kita bersama- sama membuat keputusan untuk menegakkan aturan tentang muatan truk pasir yang over muatan ” tegas Moh Asmawi.
Harapan Pemdes Bedewang untuk mengajak pemilik tambang dan masyarakat bersama untuk saling mengawasi dan mengingatkan kepada sopir dump truk tentang muatan yang over tonase karena untuk menjaga jalan biar gak cepat rusak dan tidak membahayakan masyarakat lainnya.******
Reporter : Slamet / Solikin.
Komentar