Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA, – Pakar Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun secara tegas tidak setuju dengan aturan terkait ambang batas suara yang diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Refly Harun mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi seharusnya tidak berpedoman pada ambang batas perolehan suara saja.
MK, kata dia, bisa melampaui itu jika ditemukan fakta suatu Pilkada tidak berlangsung jujur dan adil.
“Fungsi MK termasuk menjaga konstitusionalitas hasil Pemilu dan Pilkada. Asas yang harus dijunjung tinggi dalam Pilkada adalah pemilu bersih (Luber) dan jujur dan adil (Jurdil). Bilamana bisa dikemukakan fakta atau bukti Pilkada berlangsung secara tidak luber dan jurdil, maka MK tidak terhalang persentasi perbedaan tersebut,” kata Refly.
Ia juga mengemukakan, jika MK membatasi diri (self restrain) terhadap adanya ketentuan 0,5 sampai 2 persen dalam menerima gugatan, maka, MK akan kehilangan hakikatnya sebagai penjaga konstitusi.
Selain itu, ia juga menjelaskan sejak adanya aturan ini, dirinya adalah salah satu orang yang mengkritik ambang batas gugatan tersebut.
Pembatasan ini menurutnya mengajarkan orang untuk melakukan kecurangan. Jika terdapat kecurangan, walupun terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Merujuk pada Pasal 158 maka tidak bisa diproses karena selisih suara lebih dari 2 persen atau lebih dari 0,5 persen,” tuturnya.
Undang-undang membuka peluang kalau TSM bisa dibawa ke Bawaslu Provinsi, tetapi kemudian aturan Bawaslu mengatur kasus itu 60 hari sebelum hari pemungutan suara. Jadi tidak mengetahui adanya TSM atau tidak karena Pilkada belum dilaksanakan.
Dengan demikian timbul permasalahan bagaimana jika ada hasil pemilihan kepala daerah yang selisih suara terbanyak dengan suara terbanyak kedua berselesih melebihi atau diatas ambang batas suara, dimana pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua berkeyakinan bahwa peraih suara terbanyak telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif kemudian tetap melaporkan ke MK, apakah MK berwenang mengadili?
“Tentu dilihat dari aspek norma, seperti dijelaskan Pak M. Syukur Mandar via video maka MK tidak mungkin mengadili atau menerima gugatan Paslon Damai,” ujarnya.
Dan apabila MK menolak gugatan Paslon no 02 Damai dengan dalil melewati ambang batas 2 persen, meskipun dengan bukti yang telah tersebar dan sah secara hukum maka benar kata Refly Harun, pasal 158 UU 10/2016 tentang pilkada menyuruh orang berbuat kecurangan.
“Semoga Hakim MK di bukakan hatinya untuk tidak mengacu pada ambang batas 2 persen. Aamiin Allahumma Aamiin,” tadasya.
Sementara itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Damai telah mendaftarkan diri ke MK, pada Senin (21/12/2020) malam, sekitar pukul 20.41 Wib.
Dalam pelaporan itu, tim kuasa hukum Damai lalu diterima oleh
bagian penerima MK dengan nomor pengajuan permohonan:
APV/3/Pan-mkp/3/ 12-2020/.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat telah memutuskan bahwa pasangan Damai telah memperoleh 21.074 suara, sedangkan paslon lawan tandingannya James Uang dan Djufri Muhammad atau Jujur meraih suara tertinggi yakni 22.524 suara.
Selain paslon Damai yang mendaftarkan ada juga permohonan lain yang ikut menyusul ke MK, mereka adalah paslon Hendrata Teis dari Pilkada Kepulauan Sula. Ada juga paslon Salahudin yang kalah bertarung pada pilkada Kota Tidore Kepulauan, termasuk paslon Helmi Umar Muksin yang maju dalam Pilkada Halmahera Selatan.
Ada pula paslon M Hasan Bayi dari pilkada Kota Ternate, sedangkan paslon Jalaluddin.
Bulango Syifa dan Muhammad Abdul Nasir Azis dari Pilkada Halmahera Timur, serta paslon Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS) dari Pilkada Halmahera Utara yang juga ikut tersingkir dalam pilkada tahun ini. sumber ALDY M (*)
Komentar