Kades Air Bulan “Emanuel Tama” Tak Bayar Gaji Hingga Pecat Aparat dan BPD Karena Beda Pilihan

Berita Sidikkasu.co.id

TALIABU, – Tahapan Demokrasi dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara telah usai diselenggarakan meskipun masih bertengker ketahapan Mahkamah Konstitusi (MK). Senin, 21/12/2020.

Lumrah, dalam mate- matika pilkada, segalanya harus dihitung, mana yang menjadi pendukung atau simpatisan, dan mana pembangkang Petahana yang dinilai tak searah politik

Atas klaim ini, telah teridentifikasi mana tumbal demokrasi diantara warga yang harus terpaksa meninggalkan pangkat dan jabatan dalam birokrasi pemerintahan, baik dilingkup pemerintah daerah maupun Pemerintah Desa.

Nampak realita ini terjadi dari tahapan- ketahapan pemilukada khususnya dipulau Taliabu sejak pemilukada awal, dimana tidak sedikitnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat ganjaran setimpal yakni dimutasi karena sikap yang dinilai tidak jujur (Abu-abu) kepada Pemimpin Daerah Terpilih.

Terpantau media ini, hal tersebut kembali terjadi meski belum ada keputusan yang jelas dari MK. Dimana BPD serta aparat Desa di Air Bulan, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu telah menerima pemecatan sepihak dari Kepala Desa setempat yakni Emanuel Tama alias Dingke.

“sebelumnya kami akan berkumpul dirumah kepala Desa untuk Terima gaji, tapi Ada SMS masuk dari kepala Desa bahwa jangan lagi Merapat kerumah, karena kalian sudah dipecat” Ungkap salah seorang Aparat Desa Air Bulan yakni Umar kepada Detektif via Seluler, Senin, 21/12 malam tadi.

“Kita inikan negara Demokrasi, saya kira masalah pilihan itu tidak dipersoalkan, nah kita disini karena diklaim memilih nomor satu (Rival Petahana), akhirnya gaji tidak diberikan dan bahkan dipecat” kesalnya

Pemecatan Aparat Desa Serta BPD Air Bulan ditengarai tidak terlepas dari Tekanan dari Petahana yang kini telah kembali menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati pekan lalu pasca dipimpin Pjs. sebab instruksi pemecatan diketahui datang dari kepala bagian pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu, yakni Amrul Badal.

Hal ini terkonfirmasi jelas dari Sekretaris Desa (Sekdes) bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat SMS langsung oleh kepala Desa (Kades) bahwa Pemecatan Anggota BPD karena perintah langsung dari Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan.

“sebelumnya itu pak kades pernah SMS, bahwa sebentar merapat ke Rumah karena ada penerimaan gaji, tapi tadi, dia (Kepala Desa) SMS bahwa kalian itu berjuang untuk siapa, karena Aparat Desa sama Ketua BPD sudah dipecat, Kalau tidak percaya, pergi ke Bobong (Ibukota Bupaten Pulau Taliabu) baru tanya pak Amrul. Begitu bahasanya kades”. ucap Umar mengutip Kata Kades dalam SMS yang dilayangkan kepadanya dan Kepada Ketua BPD. (tim)

Komentar