Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara akan melakukan sidang Pendahuluan kasus dugaan TSM pada pemilu Kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Pulau Taliabu Selasa besok.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan menyampaikan berdasarkan pemeriksaan Kelengkapan administrasi dokumen telah selesai dan siap disidangkan pada hari Selasa besok
“Berkas pelapor H.Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi lewat tim hukunya telah lengkap dan memenuhi untuk disidangkan dan sesuai jadwalnya kami mengagendakan hari Selasa, 22 Desember 2020,” ucap Aslan saat dikonfirmasi media ini Via WhatsApp, Minggu (20/12)
Selain itu kata Aslan, pihaknya juga telah menyurat kepada Edi Hasim La Mudu, SH,MH dkk sebagai Kuasa Hukum Pelapor sebagai pemberitahuan bahwa pada Selasa 22 Desember 2020 pihaknya akan lakukan sidang pendahuluan.
“Undangan telah kami sampaikan kepada Kuasa hukum Pelapor dengan Nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/32.00/XII/2020 untuk menghadiri sidang pendahuluan kasus TSM Pilkada Taliabu,” katanya
Sambugnya, dalam persidangan pendahuluan kali ini pihaknya mengagendakan pemeriksaan sarat formil dan materil kasus.
“Selasa besok kami agendakan pemeriksaan obyek pendahuluan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan gugatan TSM Pilkada Taliabu, ketika terpenuhi kami akan lanjutkan pada tahapan sidang majelis,” jelasnya (tim)
Komentar