Pemkab Agam Larang Perayaan Tahun Baru, Masyarakat Diminta Beribadah

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam Sumbar – Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Agam Nomor : 400/368/Kesra/XII/2020, tentang pergantian tahun baru masehi di Kabupaten Agam.Provinsi Sumatera Barat dimana
Pemerintah Kabupaten Agam, mengimbau warga daerah itu agar tidak ikut merayakan malam pergantian tahun baru masehi.

Surat edaran itu juga untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran baru Covid-19 dari kegiatan perayaan tahun baru masehi tersebut.

Maka Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri mengimbau masyarakat agar tidak merayakan, berkumpul dan sejenisnya terkait malam pergantian tahun baru masehi.

Kepada pengelola, pemilik maupun pelaku wisata agar tidak membuka objek wisata pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021.

Kepada aparat juga diminta mengawasi tempat yang berkemungkinan dijadikan lokasi perayaan pergantian tahun masehi tersebut.

“Masyarakat diharapkan ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing. Begitu juga ninik mamak, cadiak pandai dan tokoh masyarakat, diminta partisipasinya untuk mengingatkan anak kemenakan agar tidak melakukan kegiatan itu,” ujarnya.

Dengan begitu, bupati mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan muhasabah dan bersyukur kepada Allah SWT sembari beribadah.
(Anto)

Komentar