Jadi Beban Bagi Bupati Terpilih Atas Pelantikan Sekda Oleh Markus

Berita SidikKasus.co.id

Muntok — Atas Pelantikan Sekda Bangka Barat beberapa waktu lalu menjadi beban bagi bupati terpilih, Pelantikan yang dilantik oleh bupati Markus di lingkungan pemda Bangka Barat silam.Sabtu,18-12-2020

Sebagaimana sebelumnya, Huzarni Rani mengatakan bahwa Markus telah melanggar kode etik birokrasi, sedangkan bupati terpilih sudah ada.

Kalau bicara sesuai aturan harusnya bupati Markus mengeksekusi rekomendasi kasn untuk mengembalikan jabatan Drs.Yunan Helmi kembali ke jabatan semula sebagai sekda Bangka barat,itu udah jelas perintah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU.

“Banyak pejabat bicara sesuai aturan tapi aturan digunakan aturan cocok dengan keinginannya karena jelas UU no.10 tahun 2016 melarang pejabat yang sisa jabatannya kurang dari 6 bulan melakukan pelantikan jabatan pejabat apalagi pejabat setingkat sekda yang merupakan puncak karier ASN di kabupaten yang harus mempertimbangkan faktor kecocokan secara personal dengan bupati sebagai usernya,”

Apalagi tidak ada hal yang yang mendesak,harus melantik sekda diujung masa jabatannya yang tersisa dua bulan karena ada Pj sekda Bangka Barat.Harusnya bupati Markus mengedepankan prinsip kepatutan bahwa pesta demokrasi pemilihan bupati Bangka Barat telah selesai dan telah terpilih bupati bangka barat yang baru sebagai penggantinya, sehingga sangat bijak bupati Markus menunjukkan jiwa besar dengan memberi ruang untuk bupati terpilih melantik sekda bangka barat agar tidak menimbulkan kesan sengaja ingin memberikan beban kepada bupati terpilih dengan sekda bangka barat bukan pilihan-Nya.

Huzarni Menyarankan sebagai bentuk pembelajaran kedepan maka bupati terpilih begitu dilantik akan melakukan koreksi terhadap kebijakan Bupati Markus yang melanggar UU No.10 Tahun 2016 tersebut dengan mengganti Sdr Drs.Yunan Helmi sebagai bentuk komitmen untuk mentaati rekomendasi kasn yang jelas merupakan lembaga resmi dibentuknya UU yang rekomendasi harus ditaati oleh pejabat pemerintahan karena kasn mempunyai wewenang memutuskan sengketa antara pejabat negara dengan ASN yang merasa diperlakukan semena-mena dengan memberi keadilan dan perlindungan ASN dari arogansi dan tindakan sewenang-wenang oleh para pejabat negara yang melakukan pencopotan jabatan ASN tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika bupati terpilih setelah terpilih melaksanakan rekomendasi kasn,maka ini jadi contoh yang baik bagi kepala daerah pada masa-masa-Nya bahwa begitu pilkada telah selesai dan telah terpilih bupati baru pilihan rakyat maka harus bersikap rendah hati dengan menyadari bahwa secara de jure masih bupati tetapi secara sosial kemasyarakatan bukan bupati lagi sehingga harus menahan diri untuk melakukan kebijakan dan tindakan yang tidak mendesak ini justru dapat menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara bupati dengan sekda.

Huzarni Rani menduga bupati Markus tidak mendapat masukan yang baik dari pejabat yang membidangi kepegawaian karena pejabat tersebut kurang memahami tugasnya untuk memberikan saran, masukan seseuai tupoksinya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan Bupati diujung masa jabatannya seseuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Ahmad Bustani

Komentar