Termohon Tidak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan di Tunda Hingga Tahun Depan

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Perkara penyitaan aset H. Amari berbuntut panjang, kali ini H. Amari bersama 4 kuasa hukumnya datangi Pengadilan Negeri ( PN ) Lumajang, kedatangan ke empat kuasa hukum H. Amari tersebut dalam agenda pendampingan di persidangan perdana praperadilan.

Namun, sidang perdana praperadilan antara Amari ( pemohon ), dengan Kasat Reskrim polres Lumajang sebagai ( termohon ), akhirnya ditunda hingga tahun depan 2021. Pasalnya, dikarenakan pihak termohon dalam persidangan tersebut tidak hadir.

Seperti diketahui, Amari mengajukan praperadilan berkaitan dengan penyitaan asetnya oleh pihak Polres Lumajang, dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Dalam perkara itu, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun tersebut sebagai terlapor.

Dari pantauan, sejak pukul 09.00 WIB, Amari bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari 4 pengacara sudah datang di PN. Empat pengacara itu adalah Mahmud, S.H., Yusuf Khamidi, S.H., Haris Eko Cahyono, S.H., dan Kholidazia El HF, S.H.I, M.H. Sedangkan dari pihak Kasat Reskrim tidak nampak di PN

Haris Eko Cahyono, S.H., salah satu dari empat pengacara H. Amari, saat diwawancarai sejumlah media, Kamis ( 17/12 ) menyampaikan, bahwa Agenda pra peradilan hari ini, seharusnya pembacaan permohonan dari pemohon pra peradilan, namun dikarenakan termohon pra peradilan hari ini dalam artian Kasat, yang sebagai termohon pra peradilan tidak hadir, sehingga untuk agenda sidang berikutnya ditunda ke tanggal 4 Januari 2021.

“Tetap dengan agenda yang sama masih pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon seperti itu. Nunggu sampai tanggal 4 Januari hari Senin tanggal 4 Januari 2021”, katanya.

Haris sangat menyangkan dengan ketidak hadiran termohon, karena ia menilai dia seorang penegak hukum.

“yang sangat kami sayangkan pada persidangan hari ini ketidak hadiran termohon praperadilan dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Lumajang, tidak memberikan konfirmasi ataupun alasan kenapa ketidakhadirannya, sehingga sebagai aparat penegak hukum Kasat Reskrim polres Lumajang, sudah tidak patut terhadap perundang rundangan atau hukum yang berlaku dengan tidak ada konfirmasi ketidak hadirannya”, ucap Haris.

Haris mengatakan, Jika nantinya di persidangan berikutnya tetap tidak hadir, maka akan dilanjutkan terhadap pemeriksaan materi perkara, sehingga di anggap termohon pra peradilan tidak menggunakan hak haknya untuk menanggapi atau menjawab dari permohanan tersebut.

Saat ditanya kenapa penundaan persidangan pra peradilan jedanya cukup lama, Haris menjelaskan, karena terhalang dengan adanya libur panjang ( cuti bersama ).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Masykur, yang berhasil dikonfirmasi sejumlah media di kantornya, Kamis ( 17/12 ) menyatakan, bahwa masih ada hal yang masih perlu dipersiapkan dalam hal tersebut.

Foto : Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Masykur.

“Jadi ada hal yang masih kami persiapkan untuk menghadapi pra itu, salah satunya adalah kita tetap menunggu hasil petunjuk dari Biro Hukum ( Bikum ) Polda, karena kita sudah kirim surat ke Bikum Polda,” katanya.

Menurutnya, pihaknya juga perlu koordinasi dengan Polda Jatim.

“Kita kan perlu koordinasi dengan Polda. Untuk mekanismenya”, jelasnya.

Masykur menyatakan bahwa pada sidang kedua nanti pasti hadir. “Pasti hadir, yang kedua pasti hadir. Ini mekanisme gak apa-apa sidang pra itu tidak mesti langsung hadir. Beda dengan panggilan penyidik, gak hadir sekali, panggilan kedua panggil paksa. “Kalau sidang pra itu terkait dengan mekanisme tentang sah tidaknya langkah penyidikan”, pungkas AKP. Masykur. ( Ria )

Reporter : Biro Lumajang.

Komentar