Berita sidikkasus.co.id
Pasuruan – Peredaran narkoba di wilayah hukum polres Pasuruan masih cukup terbilang tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil ringkusan Satresnarkoba Polres Pasuruan dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.165gram. Kamis(17/12).
Bertempat di Mapolres Pasuruan, Kapolres Pasuruan didampingi jajaran Satresnarkoba dan Pemuda & santri anti narkoba nawa kartika melakukan konferensi pers. barang bukti beserta tersangka datangkan dalam konferensi pers tersebut.
Tiga tersangka yang kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran kedapatan mengomsumsi serta mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ialah Asmad (43) warga Sentul, Purwodadi, Pasuruan, Sanali (50) warga Oro-Oro Puleh, Kejayan, Pasuruan, dan Rudianto (31) warga Watuagung, Prigen, Pasuruan.
“Sejumlah barang bukti berhasil kita amankan dari para tersangka, seperti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.165kg, alat timbang elektrik, dan sejumlah uang” ujar kapolres AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Pada tanggal 5 November 2020, Sanali adalah tersangka pertama yang berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan di kediamannnya. Dari tangan Sanali, polisi menemukan barang bukti yaitu narkoba jenis sabu seberat 61gram.
Setelah dilakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Akhirnya muncul nama Asmad(43). Warga Sentul Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan tersebut juga berhasil diringkus di kediamannya pada hari yang sama. Dari tangan tersangka pula Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan barang bukti yang sama yaitu sabu-sabu seberat 1.104gram.
Dari Asmad, muncul nama baru lagi bernama Rudianto(31). Meskipun penangkapan tersangka ini dibilang culup menyita banyak waktu. Lantaran Rudianto melakukan pelariannya ke sejumlah daerah dari Malang hingga Solo. Satresnarkoba Polres Pasuruan yang di komandoi oleh AKP Dominggus Ximenes tak kenal lelah, alhasil Rudianto harus bertekuk lutut di hadapan para Polisi setelah dirinya berhasil dilumpuhkan di Daerah Solo.
Pendapatan para tersangka inipun cukup tinggi. Sabu sabu yang mereka edarkan tersebut dijual dengan harga Rp. 1.600.000 pergram. Bila di total barang bukti yang kini disita oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan hampir menyentuh angka 2miliar.
Namun dari hasil ungkapan kasus ini AKBP Rofiq Ripto Himawan mengingatkan masyarakat yang berada di wilyah hukum Polres Pasuruan untuk bersama sama memerangi narkoba dan Polres Pasuruan akan meringkus jaringan jaringan peredaran narkoba sampai akarnya. “Saya berharap pengungkapan kasus ini memberikan pelajaran bagi masyarakat bahwa Polres Pasuruan tidak akan main-main terhadap narkoba” tutupnya.
Ketiga tersangka kini harus merakan dinginnya jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (Tom)
Komentar