Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemenkes RI menyepakati kerja sama dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program kesehatan yang bebas dari korupsi. Hal ini disepakati dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Gedung Kemenkes RI, pada Kamis, 17 Desember 2020.
“Hal ini dalam rangka pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Pada bulan April 2020, segera setelah pemerintah mengumumkan Covid-19 sebagai bencana nasional, KPK ikut sejak awal dalam monitoring atas penyelenggaraan program penanganan Covid-19,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Lingkup lain dari kerja sama ini yaitu pendidikan dan pelatihan, penyediaan narasumber dan ahli, penguatan kapasitas internal untuk pengawasan, pembangunan integritas pegawai dan organisasi, penguatan pengelolaan program pelayanan kesehatan dan fungsi Kemenkes sebagai regulator, pemantauan proses pengadaan barang dan jasa, dan supervisi dalam pengamanan barang milik negara berupa aset tidak bergerak, koordinasi dan supervisi dalam penanganan pandemi/wabah/bencana, pertukaran informasi dan data, serta lingkup lainnya yang disepakati.
Nota Kesepahaman ini merupakan pembaharuan terhadap Nota Kesepahaman terdahulu yang ditandatangani pada tahun 2016. info KPK (*)
Komentar