Bawaslu Terima 42 Laporan Dugaan Politik Uang

Berita Sidik Kasus.co.id

PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menerima laporan adanya dugaan praktik politik uang pada pemungutan suara pilkada, 9 Desember 2020 lalu.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Lin Irianto, dugaan praktik politik uang masih ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan pilkada serentak di Sumatera Selatan pada 9 Desember 2020 lalu. Dari 42 laporan, 15 laporan diantaranya sedang diproses, kata Lin Irianto di Palembang, Kamis 17 Desember 2020.

Ia menjelaskan tidak cuma soal dugaan praktik politik uang, laporan tentang adanya keberpihakan aparat desa pun ditemukan.

“Total, dari tujuh daerah, laporan yang paling banyak datang dari Kabupaten OKU Timur, Pali, dan Musi Rawas,” bebernya.

Ia berjanji, akan segera menuntaskan semua laporan yang masuk ke Bawaslu Sumsel. Keputusan paling lambat akan diumumkan pada 26 Desember 2020 mendatang. “Kami akan berkoordinasi dengan Gakkumdu, Polri, dan kejaksaan,” tegasnya.

“Secara pelaksanaan kegiatan pilkada serentak di Sumatera Selatan berlangsung aman dan terkendali. Protkes terlaksana dengan baik. Meski ada dibeberapa tempat sempat terjadi kerumunan tapi itu semua bisa diatasi,” ujarnya.

ADENI ANDRIADI SUMSEL

Komentar