Aksi Demo POMED KONSEL Desak Gakkumdu Diskualifikasi Paslon Petahana, Atas Dugaan Money Politik

Ketgam: saat melakulan aksi demonstrasi di halaman kantor bawaslu konsel

Berita sidikkasus.co.id

KONSEL – Sejumlah massa aksi yang tergabung, forum pemerhati demokrasi konawe selatan (POMED KONSEL) melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor bawaslu konsel. selasa 15/12/2020)

Ratusan massa aksi mendesak bawaslu dan Gakkumdu dugaan kasus money politik salah satunya yang terjadi di wilayah kecamatan tinanggea, tim suskses pasangan calon (paslon) di tangkap tangan oleh pihak kepolisian polsek tinanggea, yang mana kasus tersebut sudah beredar ramai di media sosial bahkan melalui pemberitaan siaran TV. tetapi sampai saat ini belum di lakukan proses hukum.”

Sehingga gakkumdu konsel dinilai tidak profesional dalam menindak persoalan yang terjadi serta sengaja membiarkan dan tidak menangkap tersangka pelaku money politik, agar 14 hari lamanya kasus tersebut ekspayer.”ucap Firman Jevin,melalui orasinya

“selain itu juga, terjadinya money politik pemilu kepala daerah di kabupaten konsel merupakan catatan buruk bagi demokrasi di republik indonesia dan tentunya, pelaku many politik tersebut harus di beri sangsi tegas berupa ‘Diskualifikasi kandidat’ demi terwujudnya demokrasi pemilu yang jujur dan transparan.

“Sama halnya dengan terjadinya black compaign (kampanye hitam) yang di duga di lakukan oleh salah satu pasangan calon sehingga merugikan pasangan calon lainnya, namun kasus tersebut rupanya tidak di tindak oleh pihak gakkumdu. pasalnya, proses penyelidikan mandek dan diduga keras pihak gakkumdu tidak serius menindak proses hukum kasus dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan calon petahana.

Atas dasar tersebut kami yang tergabung forum pemerhati demokrasi konawe selatan (pomed konsel) menuntut,
gakkumdu untuk segera merekomondasikan diskualifikasi kandidat yang diduga dilakukan oleh calon petahana. meminta gakkumdu yang meneruskan proses penyelidikan black campaign yang di lakukan salah satu paslon. meminta DKPP, Propam, kejagung untuk memberi sangsi kode etik bagi gakkumdu konsel karena diduga telah membiarkan pelaku money politik.”tegasnya.

komisioner bawaslu Awaludin, saat menemui massa aksi mengatakan,terkait pelangaran many politik pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

korwil Sultra Sidikkasus

Komentar