Irma Liambana Dinyatakan Terbukti Secara Sah, Di Putusan 3 Bulan Penjara, Masa Percobaan Selama 1 Tahun

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Terdakwa Irma Liambana Alias Irma (38) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dalam Pilkada Taliabu, dengan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim (PN) Bobong, Rabu (16/12).

Sidang dengan agenda putusan nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Bbg yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Dedi Wijaya Susanto, Rabu (16/12/2020) itu Dalam amar putusan menjatuhkan pidana selama 3 bulan dan denda sebesar Rp.4.000.000 dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak di bayar maka akan di gantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu dalam amar putusan,pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir.

Majelis Hakim amar putusan terhadap terdakwa tersebut bersandar pada barang bukti, berupa 3 (tiga) lembar foto dan ada salah satu foto yang dilingkari dengan tinta warna kuning, 1 (satu) buah flashdisk berwarna putih yang terdapat tulisan Toshiba yang berisi rekaman berlangsungnya kampanye,”ungkap Majelis Hakim dalam persidangan itu.

Sebelumnya, pada Selasa (14/12) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bobong agar menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa Irma Liambana, Kepala Desa Belo, Kecamatan Taliabu Timur Selatan.

Dan denda sebesar 6 juta rupiah. Tuntutan JPU Yayan Alfian itu dibacakan lewat sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Dedi Wijaya Susanto. (jek)

Komentar